Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

THL RSD Madani Direlokasi Sesuai Database

Redaksi - Senin, 28 Juli 2025 18:03 WIB
THL RSD Madani Direlokasi Sesuai Database
Wako Pekanbaru Agung Nugroho.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Penataan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani kini mengacu pada basis data (database) resmi kepegawaian. THL yang tercantum dalam database akan dikembalikan bekerja di RSD Madani. Hal ini diungkapkan Wali Kota Agung Nugroho, Senin (28/7/2025).

"Sementara, THL RSD Madani yang tidak masuk dalam data tersebut akan direlokasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain sesuai kebutuhan. Jadi, kami tidak lagi membahas THL kategori R3 dan R4 untuk standar penerimaan di RSD Madani," katanya.

Ke depan, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Gaji THL di Pemko Pekanbaru selama ini bervariasi, mulai dari Rp1.250.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.

"Perbedaan ini dinilai tidak adil dan akan dirapikan agar lebih setara," ujar Agung.

Baca Juga:

Sementara itu, THL non-medis yang tidak masuk database akan dialihkan ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu ini akan dibayarkan separuh dari PPPK penuh waktu, tergantung pada kemampuan anggaran daerah.

"RSD Madani sekarang sudah sangat penuh. THL non-medis yang tidak tercatat dalam database akan saya tempatkan di OPD lain. Gaji mereka akan disesuaikan dengan kemampuan daerah," ungkap Agung.

Baca Juga:

Kasubid Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Andre Yorda diminta mendata kembali THL RSD Madani yang masuk database dan non database. Pendataan THL RSD Madani ini harus dipantau Kepala BKPSDM Irwan Suryadi.

"Untuk tenaga medis, jika RSD Madani sudah tidak mampu menampung, kami akan memindahkan mereka ke puskesmas dan klinik yang berada di bawah pengelolaan pemko. Kesimpulannya, kami ingin merapikan administrasi dan sistem kerja di RSD Madani," jelas Agung.

THL yang namanya tercantum dalam database tetap bekerja di RSD Madani. Sementara, THL yang tidak masuk dalam database RSD Madani disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Pemko juga akan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani Dokter Sherly Amri untuk menata ulang kebutuhan pegawai berdasarkan standar dan regulasi yang ditetapkan. Ke depan, Direktur RSD Madani harus diisi tenaga profesional.

"Kami segera membuka seleksi untuk jabatan Direktur RSD Madani dari tenaga profesional," tutup Agung.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dipersip Rokan Hilir Raih Penghargaan Kearsipan pada Festival Literasi Riau 2026
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab dan Karang Taruna Desa Senama Nenek Siap Sukseskan Perayaan HUT ke-81
SMSI Riau Minta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
20 Hektare Konsesi PT SPM Dirambah, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka
Tinjau PT Pan Brothers Tbk, Menaker Soroti Komitmen Perusahaan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Kapolda Riau Berikan Penghargaan kepada 133 Personel dan Mitra, Tekankan Polisi Harus Peduli, Peka, dan Humanis
komentar
beritaTerbaru