Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak
Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak
Pemerintahan
Surat Edaran Plt Gubri yang dikeluarkan hari Senin (22/12/2025) dengan nomor surat 100.3.4/1612/SETDA/2025 ini mengatur tentang pedoman Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Diketahui, dari edaran Pemprov Riau tersebut terdapat 16 Hari Libur Nasional 2026, dan terdapat 6 Hari Libur Cuti Bersama 2026.
Baca Juga:
Adapun jadwal Hari Libur Nasional dan Hari Libur Cuti Bersama tahun 2026, yakni:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu, 21 Maret-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasil
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga:
Jadwal Cuti Bersama 2026
Jadwal Cuti Bersama 2026 terhitung sebanyak enam hari, di antaranya:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin dan Selasa, 20,23, dan 24 Maret : Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai ASN pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya, pelaksanaan Cuti Bersama pegawai ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh Hari Libur Nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan/diganti dengan jam kerja pada hari efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam (tiga puluh tujuh setengah jam).
Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dilingkup masing-masing serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pemberian pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berlangsung secara optimal.
Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Siak
Pemerintahan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekolah Alam Bakau di Siak Cetak Generasi Penjaga Pesisir
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua orang karyawati salah satu swalayan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, membuat laporan ke Polresta Pekanbaru,
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat akses dan mutu pendidikan. Salah satunya melalui ketersediaa
Pendidikan
Terima 485 Mahasiswa Kukerta UNRI, Bupati Bengkalis Harap Jadi Agen Perubahan di Masyarakat
Pemerintahan
Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu Disikat Satgas Anti Narkoba Riau
Hukrim
Misi Kemanusiaan Eskpedisi JALUR Polda Riau Tembus Pelosok Bagikan Bansos
Sosial
Turunkan Kadar Air, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Bersama Petani Jemur Jagung Hasil Panen Dibawah Sinar Matahari
Lingkungan
Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintahan
KolaborAksi Membangun Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
Advertorial