Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Catat! Ini Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Redaksi - Selasa, 23 Desember 2025 09:45 WIB
Catat! Ini Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Hari lobur nasional dan cuti bersama di tahun 2026.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut, ada 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemprov Riau.

Surat Edaran Plt Gubri yang dikeluarkan hari Senin (22/12/2025) dengan nomor surat 100.3.4/1612/SETDA/2025 ini mengatur tentang pedoman Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Diketahui, dari edaran Pemprov Riau tersebut terdapat 16 Hari Libur Nasional 2026, dan terdapat 6 Hari Libur Cuti Bersama 2026.

Baca Juga:

Adapun jadwal Hari Libur Nasional dan Hari Libur Cuti Bersama tahun 2026, yakni:

Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu, 21 Maret-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasil
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Baca Juga:

Jadwal Cuti Bersama 2026
Jadwal Cuti Bersama 2026 terhitung sebanyak enam hari, di antaranya:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin dan Selasa, 20,23, dan 24 Maret : Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai ASN pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, pelaksanaan Cuti Bersama pegawai ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh Hari Libur Nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan/diganti dengan jam kerja pada hari efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam (tiga puluh tujuh setengah jam).

Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dilingkup masing-masing serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pemberian pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berlangsung secara optimal.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Awali Semester Genap 2025-2026, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara dan Senam Anak Indonesia Hebat
Dinas Pariwisata Riau Terbitkan 14 Poin Keselamatan Wisatawan Libur Panjang dan Nataru
Panglima TNI Pastikan Keamanan, Kelancaran dan Kenyamanan Libur Lebaran
Libur Lebaran Sekolah Dipercepat jadi 21 Maret 2025
Layanan Publik Pemko Pekanbaru Buka Kembali Kamis
Pemerintah Berlakukan Pembelajaran di Bulan Ramadan, Tak Ada Pernyataan Libur
komentar
beritaTerbaru