PWRI Riau Berharap Pensiunan ASN Terus Berkontribusi Untuk Masyarakat
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Riau menegaskan bahwa purna tugas kedinasan bukan menjadi
Pemerintahan
Surat Edaran Plt Gubri yang dikeluarkan hari Senin (22/12/2025) dengan nomor surat 100.3.4/1612/SETDA/2025 ini mengatur tentang pedoman Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Diketahui, dari edaran Pemprov Riau tersebut terdapat 16 Hari Libur Nasional 2026, dan terdapat 6 Hari Libur Cuti Bersama 2026.
Baca Juga:
Adapun jadwal Hari Libur Nasional dan Hari Libur Cuti Bersama tahun 2026, yakni:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu, 21 Maret-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasil
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga:
Jadwal Cuti Bersama 2026
Jadwal Cuti Bersama 2026 terhitung sebanyak enam hari, di antaranya:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin dan Selasa, 20,23, dan 24 Maret : Idul Fitri 1447 Hijriah
Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai ASN pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya, pelaksanaan Cuti Bersama pegawai ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh Hari Libur Nasional, maka hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan/diganti dengan jam kerja pada hari efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam (tiga puluh tujuh setengah jam).
Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dilingkup masing-masing serta mengatur pemberian cuti secara proporsional sehingga fungsi pemberian pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berlangsung secara optimal.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Riau menegaskan bahwa purna tugas kedinasan bukan menjadi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengunjungi Pondok Pesantren Syekh Burh
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 534 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kota
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala Kantor Imigrasi Siak Doly Samuel Mulatua Tambunan bersama rombongan melakukan kunjungan silaturahmi ke Pe
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Musibah kebakaran menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Syekh Burhanuddin, Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampa
Peristiwa
Penanaman Jagung Kuartal III Polsek Kandis, Memantau, Merawat dan Mendampingi Swasembada Pangan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kualitas udara di Kota Pekanbaru sempat berada pada kategori tidak sehat pada Rabu (12/8/2026) pagi. Namun, kond
Lingkungan
kabarmelayu.com,MATARAM Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Hendry Munief MBA, menyoroti rendahnya jumlah produk Usaha Mikro, Kecil, d
Parlemen
kabarmelayu.com, INHIL Sebanyak 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang telah beroperasi selama bertahuntahun,
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Riau sukses meraih Juara Umum Klaster 3 dalam penilaian Program Ketahanan Pangan Polri T
TNI/Polri