Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Horee.. Pemko Pekanbaru Turunkan Tarif PBB Hingga 70 persen, dan Parkir Ritel Gratis Mulai 2026

Redaksi - Rabu, 31 Desember 2025 21:22 WIB
Horee.. Pemko Pekanbaru Turunkan Tarif PBB Hingga 70 persen, dan Parkir Ritel Gratis Mulai 2026
har/ist.
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menutup tahun 2025 dengan gebrakan kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen serta penerapan parkir gratis di ratusan gerai ritel modern mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan itu disampaikan Agung saat refleksi akhir tahun di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:

Datuk Bandar Setia Amanah menyebut penurunan PBB dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Pada 2026, PBB kami turunkan sebesar 70 persen. Ini jauh lebih ringan dibanding tahun sebelumnya dan menjadi komitmen kami untuk meringankan beban warga," katanya.

Baca Juga:

Berdasarkan data Pemko, PBB Pekanbaru pada 2025 tercatat mencapai Rp1.522.426 dan sempat melonjak hampir 300 persen dibanding 2023.

Dengan kebijakan baru, nilai PBB pada 2026 ditekan menjadi sekitar Rp408.588 per tahun.

Selain PBB, Pemko Pekanbaru juga memberlakukan parkir gratis di lebih dari 200 gerai Indomaret, menyusul kerja sama serupa dengan Alfamart.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko dan manajemen ritel.

Agung menegaskan, seluruh pengelolaan parkir, termasuk juru parkir, menjadi tanggung jawab pihak ritel.

Menurutnya, Indomaret akan merekrut juru parkir sesuai standar operasional perusahaan, sehingga kebijakan parkir gratis tidak menimbulkan pengangguran.

"Pola pungutan berubah dari retribusi menjadi pajak parkir. Kalau dulu masyarakat masih dikenakan tarif, sekarang seluruhnya gratis," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan penurunan tarif PBB berlaku untuk seluruh kelompok buku pajak, dari buku 1 hingga buku 5.

"Dengan kebijakan ini, jumlah objek pajak yang mendapat pembebasan PBB meningkat signifikan, dari sekitar 7.700 menjadi lebih dari 90 ribu rumah," kata Denny.

Ia menambahkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga akan dikembalikan ke skema sebelum kenaikan tajam sebelumnya.

Pemko berharap kebijakan tersebut mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan
Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem
PAD Pekanbaru Tembus Rp1,2 Triliun
PAD Naik Signifikan, Wako Agung: Masyarakat Pekanbaru Rasakan Manfaat Pajak
Hadapi Fenomena Godzilla El Nino, BPBD Pekanbaru Tingkatkan Kapasitas Personel TRC
DLHK Pekanbaru Olah Sampah dan Tembakau Menjadi Kompos Bernilai
komentar
beritaTerbaru