Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Peristiwa
Langkah penutupan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran lingkungan. Pemerintah kota berkomitmen untuk memutus rantai kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan yang kerap memicu bau tidak sedap dan merusak pemandangan kota.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa tim di lapangan melakukan penutupan TPS liar secara bertahap di beberapa ruas jalan strategis. Salah satu titik yang menjadi prioritas adalah pembersihan dan penutupan area di depan deretan ruko yang terletak di sekitar Jalan Delima.
Baca Juga:
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengangkut sampah yang menumpuk, tetapi juga melakukan penutupan secara permanen. Sebagai upaya edukasi berkelanjutan, petugas memasang spanduk larangan membuang sampah secara mencolok di kawasan tersebut agar masyarakat tidak lagi menjadikan area ruko sebagai tempat pembuangan.
"Kami tegaskan, penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kenyamanan kita bersama," tegas Reza Aulia Putra dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:
Reza menyebutkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK telah dikerahkan secara intensif untuk memantau titik-titik rawan munculnya tumpukan sampah.
Saat ini, sistem manajemen sampah di Pekanbaru sebenarnya telah dipermudah melalui pengoperasian armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang menjangkau langsung ke area permukiman. Kehadiran LPS yang melakukan pengangkutan setiap hari dari rumah warga seharusnya mampu mencegah munculnya TPS liar.
"Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman warga oleh armada LPS, maka kami ingatkan kembali jangan ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru," jelasnya lebih lanjut.
Sebagai payung hukum, DLHK mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang kedapatan melanggar aturan ini, terutama yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Lahan 1,5 Hektare di Inhu Malah Terbakar, Pensiunan Diamankan Polisi
Peristiwa
kabarmelayu.com,CALI Sebuah langkah diplomatik monumental kembali dicatat dalam dinamika politik internasional. Pemerintah Republik Kolo
Peristiwa
Tim SAR gabungan terus memaksimalkan upaya pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Kampar, Desa Merangin,
Peristiwa
Kalau hendak mencari muara,Jangan lupakan hulu sungainya.Kalau hendak membangun Riau tercinta,Benahi dahulu tata kelolanyaOleh Edi BasriH
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Apel Peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau Tahun 2026 y
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan penghargaan kepada kabupaten kota dalam rangkaian kegiatan peringa
Pemerintahan
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir di Panipahan, Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Sosial
Dari Perkebunan Petani Jambai Makmur, Polsek Kandis Kembangkan Swasembada Pangan Nasional
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sungai Guntung Hilir, Inhu, Riau, masih dalam penanganan tim Manggala Ag
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU H. Amran Tambi resmi menakhodai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) Provinsi Ri
Opini