Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
TNI/Polri
Langkah penutupan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran lingkungan. Pemerintah kota berkomitmen untuk memutus rantai kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan yang kerap memicu bau tidak sedap dan merusak pemandangan kota.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa tim di lapangan melakukan penutupan TPS liar secara bertahap di beberapa ruas jalan strategis. Salah satu titik yang menjadi prioritas adalah pembersihan dan penutupan area di depan deretan ruko yang terletak di sekitar Jalan Delima.
Baca Juga:
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengangkut sampah yang menumpuk, tetapi juga melakukan penutupan secara permanen. Sebagai upaya edukasi berkelanjutan, petugas memasang spanduk larangan membuang sampah secara mencolok di kawasan tersebut agar masyarakat tidak lagi menjadikan area ruko sebagai tempat pembuangan.
"Kami tegaskan, penutupan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kenyamanan kita bersama," tegas Reza Aulia Putra dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:
Reza menyebutkan bahwa tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK telah dikerahkan secara intensif untuk memantau titik-titik rawan munculnya tumpukan sampah.
Saat ini, sistem manajemen sampah di Pekanbaru sebenarnya telah dipermudah melalui pengoperasian armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS) yang menjangkau langsung ke area permukiman. Kehadiran LPS yang melakukan pengangkutan setiap hari dari rumah warga seharusnya mampu mencegah munculnya TPS liar.
"Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman warga oleh armada LPS, maka kami ingatkan kembali jangan ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru," jelasnya lebih lanjut.
Sebagai payung hukum, DLHK mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang kedapatan melanggar aturan ini, terutama yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus intimidasi terhadap wartawan pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan markup pengadaan soal Penilaian S
Peristiwa
Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja
Pemerintahan
Polri Hadir di Tengah Petani, Polsek Kandis Pantau Jagung Tumpang Sari Kelompok Tani Ayu Makmur
Lingkungan
Polda Riau Gagalkan Peredaran 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar
Hukrim
Bhabinkamtibmas Sukaramai Monitoring Ketersediaan Ayam Potong di Pasar Agus Salim
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bertemu dengan para pengurus dan badan pengelola masjid paripurna di Kota Peka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat memang bertujuan mulia, yakni meningkatkan kualit
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sengketa informasi publik antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai termohon dan Zonny Hundri sebagai pemoho
Pemerintahan
kabarmelayu.com, PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terus memperkuat peran tenaga Operasional dan Pemeliharaan (OP) di tingkat ke
Pemerintahan