Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Kenang Siak Puluhan Tahun Silam
Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
Pemerintahan
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Dipimpin oleh Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, M.Si, tim gabungan ini melibatkan berbagai instansi mulai dari Dinas PMTSP, DLH, Dishub, Bappeda, hingga unsur pimpinan Kecamatan Tualang serta tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga:
Temuan Ketidaklengkapan Izin Mitra
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, PT Pelindo selaku penyedia kawasan telah memiliki legalitas yang lengkap, di antaranya: NIB: 8120109982359 (KBLI 52221 - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut). Lingkungan: Dokumen AMDAL (SK.7/LT.504/PHB-96). PBG: 072/IMB/DPMPTSP/IV/2017. Andalalin: 550/Dishub-S/Andalalin/2025/10.
Namun, kendala ditemukan pada kepatuhan perusahaan mitra. Meski telah memiliki NIB, dua mitra usaha yakni PT Multi Trading Perdana (MTP) dan PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI) diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, mitra lainnya, PT Rabana Aspalindo, dinyatakan telah memenuhi syarat perizinan.
Baca Juga:
Ketua Tim Yustisi, Syamsurizal, menegaskan agar seluruh mitra di kawasan Pelindo segera melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Siak untuk pengurusan PBG.
"Kami meminta perusahaan segera melengkapi izin. Jika dalam jangka waktu 14 hari ke depan belum ada progres, Tim Yustisi akan kembali turun untuk melakukan evaluasi dan tindakan lebih lanjut," tegas Syamsurizal kepada media.
Selain urusan bangunan, Tim Yustisi juga menekankan beberapa poin krusial kepada pihak Pelindo, antara lain:Transparansi Pajak yakni penyerahan data PBB, Pajak Air Tanah, dan Pajak Kendaraan.Klausul Perjanjian yaitu menambahkan poin kewajiban pengurusan izin bagi pihak pertama atau kedua dalam kontrak kerja sama.
Serta pengelolaan Lingkungan dengan koordinasi intensif terkait kewajiban lingkungan bagi seluruh tenant atau mitra.
"Kita juga minta pihak Pelindo untuk dapat berkomitmen terhadap perjanjian kerjasama yang disepakati antara PT KIMI dan PT Pelindo untuk wajib melakukan kepengurusan IMB atau PBG sebelum mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, General Manager Pelindo Regional 1 Pekanbaru, Yulfiatmi, menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan daerah. Ia menegaskan akan mendorong mitra kerja untuk segera memenuhi komitmen perizinan yang telah disepakati.
"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Direksi dan juga KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk menentukan langkah tindak lanjut ke depan," pungkas Yulfiatmi.(YO)
Silaturahmi Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Berbalut Nostalgia, Siak Kembali Jadi Perbincangan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan HUT RI ke81 tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah Kecamatan Si
Sport
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Personel Polsek Kandis Bersama Petani Merawat Tanaman Jagung, Jaga Hingga Panen
Lingkungan
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim