Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar

Redaksi - Sabtu, 09 Mei 2026 13:08 WIB
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
Pembongkaran bangunan liar di atas lahan milik 0emko Pekanbaru di Jalan Sudirman Ujung.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU- Bangunan semi permanen, pagar beton hingga lapak liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya dibongkar petugas saat penertiban di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV menuju Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.

Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Pertanahan bersama aparat kecamatan serta kelurahan. Sejumlah bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah sebelumnya penghuni diberi peringatan berulang kali.

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah kota dan daerah milik jalan (DMJ).

Baca Juga:

"Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban," ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Mardiansyah, terdapat sekitar delapan hektare aset milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut yang menjadi sasaran penertiban. Selain bangunan liar, petugas juga menemukan pagar beton yang dipasang oleh oknum masyarakat di atas lahan pemerintah.

Baca Juga:

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pemerintah kota serius mengambil kembali aset daerah yang selama ini ditempati secara ilegal.

"Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko," katanya.

Ia menyebut proses sosialisasi dan pemberitahuan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui kecamatan, kelurahan hingga pendampingan Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri dari penghuni, penertiban akhirnya dilakukan.

"Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Apalagi ini lahan yang secara hukum milik Pemko Pekanbaru," tegasnya.

Mayoritas penghuni bangunan liar tersebut bukan warga setempat. Berdasarkan data dari pihak kelurahan, sebagian besar penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak.

Usai penertiban, kawasan tersebut rencananya akan dibersihkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik lain di masa mendatang.

"Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru," tutup Kasatpol PP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perusahaan Wajib Keluarkan Plasma HGU, Bupati Inhil Jangan Diam
Wawako Markarius Serahkan Bantuan Untuk 7 Korban Kebakaran di Rumbai
BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa
Puluhan Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru Dilantik, ini Nama-namanya
Satgas PKH Beri Petunjuk dan Arahan, PPWI Siap Bantu Warga
Lahan Desa Diduga Dijual ke Perusahaan, Pemkab Inhil Dinilai Lamban, PPWI akan Surati Kemendes
komentar
beritaTerbaru