Senin, 03 Agustus 2026 WIB

HGB Ratusan Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang

Redaksi - Senin, 03 Agustus 2026 16:40 WIB
HGB Ratusan Ruko STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang
Sukaramai Trade Center Pekanbaru.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, angkat bicara terkait transisi pengelolaan ratusan ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman.

Ratusan ruko ini resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, seiring masa kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) Komplek Pertokoan STC antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dengan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026 kemarin

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," kata Wako Agung, Senin (3/7/2026).

Baca Juga:

Ia menuturkan, kawasan STC Ramayana dibangun dengan pola BGS. Artinya, pemerintah memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan aset tersebut selama jangka waktu 25 tahun.

Setelah masa itu berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Kota. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.

Baca Juga:

Terkait nilai sewa, Agung menyebut bukan ditentukan oleh Wali Kota ataupun Pemerintah Kota. Nilai tersebut merupakan hasil penilaian KJPP sebagai penilai independen, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan nilai di bawah hasil penilaian tersebut.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," terang Wako.

Agung memastikan bahwa pihaknya juga terbuka apabila ada dasar hukum atau ketentuan yang sah, yang memang memperbolehkan perpanjangan HGB tersebut.

"Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya ratusan pedagang STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut Pemko Pekanbaru mengembalikan hak guna bangunan (HGB) 133 unit ruko yang masa berlakunya berakhir pada 2026.

Pedagang datang membawa berbagai spanduk, dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru mengembalikan hak HGB 133 unit ruko yang berada di kawasan Pasar Induk STC.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wako Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru
Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini
Penataan Tepian Sungai Sail, Pemko Gandeng Kemenko
Distankan Pekanbaru Gelar Vaksinasi Rabies Gratis 1 Agustus Hingga 30 September 2026
Wako Geram Revitalisasi Pasar Bawah Tak Tuntas, Pengelola Terancam Putus Kontrak
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Ajak Remaja Waspadai Risiko HIV Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru