Kamis, 30 April 2026 WIB

Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Rohil Tertibkan Pedagang Buah

Harijal - Rabu, 24 Agustus 2016 20:05 WIB
Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Rohil Tertibkan Pedagang Buah
rd/hen
Satpol PP Rokan Hilir bersihkan PKL yang berjualan buah-buahan di badan jalan pada Rabu (24/8) pagi.

BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir bersihkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan buah-buahan di badan jalan pada Rabu (24/8) pagi. Dalam Pembersihan itu Puluhan kilogram buah dari berbagai jenis milik pedagang diamankan kekantor satpol PP Rohil, pusat perkantoran, batu enam dengan memakai mobil patroli.

Adapun PKL berjualan buah yang ditertibkan itu terdapat di empat lokasi yakni di pasar Datuk Rubiah, Jalan Sotong, persimpangan jalan Perniagaan dan dijalan Bintang Hilir dengan jumlah pedagangnya sebanyak 10 orang, "Kata Kepala Satpol PP Rohil, Syafriyanto SH melalui Kasi Operasional (Ops), Syafe`i di Bagansiapiapi.

Dikatakan, Dalam pembersihan PKL itu para petugas kewalahan karena ada beberapa pedagang yang merasa keberatan barang dagangannya kita bawa. "Memang ada PKL yang mempertahankan dagangannya dan memohon kepada petugas agar buah miliknya tidak dibawa. Namun, hal itu tidak menjadi penghalang bagi kita untuk membersihkan PKL yang berjualan dibadan jalan," ujar Syafei.

Baca Juga:

Dijelaskan Syafe`i, Sebelum melakukan pembersihan pihaknya mengaku telah sering memberikan pembinaan dengan memperingatkan para PKL itu baik secara lisan maupun tulisan agar tidak berjualan dibadan jalan. Namun himbauan yang kita berikan itu seolah-olah tidak direspon dengan tetap melakukan aktifitas berjualan dibadan jalan.

"Kita tidak pernah menghalangi pedagang dalam mencari rezeki, Namun haruslah pada tempat yang telah disediakan oleh pemkab Rohil. Kalau berjualan dibadan jalan tentunya sangat menganggu arus lalu lintas dan sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Baca Juga:

Untuk buah dagangan yang disita bisa diambil asalkan pemilik membuat surat pernyataan sehingga tidak kembali berjualan di Badan Jalan. "Kita tak akan musnahkan buat pernyataan dengan materai dan kalau kedapatan lagi barulah kita munahkan," pungkasnya. (rd)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru