Kamis, 30 April 2026 WIB

UU Kebiri Disahkan, DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP

Harijal - Kamis, 15 September 2016 13:24 WIB
UU Kebiri Disahkan, DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP
ilustrasi

JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingatkan publik tentang perlunya pemberatan hukuman bagi pelaku. Setelah sempat terkatung-katung, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain memastikan pihaknya telah mengesahkan Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang (UU). Dia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengusulkan naskah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis (juknis) regulasi pelaksanaan kebiri.

“Perppu sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tinggal Peraturan Pemerintahnya, karena banyak Perppu itu yang butuh juknis. Salah satu jukninya adalah mekanisme kebirinya. Jadi menurut saya, segera pemerintah dalam hal ini Kementerian PPA segera mengusulkan PP-nya salah satunya soal kebiri siapa eksekutornya,” kata Haramain kepada Okezone, Kamis (15/9/2016).

Baca Juga:

Meski demikian, UU mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual masih belum mendapat nomor dari legislatif. Namun, Haramain menegaskan, bahwa mayoritas Fraksi di DPR sepakat dengan hukuman kebiri sebagai bentuk pemberatan hukuman.

“Nomornya belum keluar karena baru disahkan. Meskipun pasalnya kontroversi, terakhir Gerindra menolak kami tetap setuju. Jadi tinggal teknis pelaksanaanya seperti apa. IDI tidak mau, tapi kalau sudah disahkan otomatis semua warga negara termasuk IDI harus mau. Kalau pemerintah tidak menunjuk IDI saya kira ada alternatif lain,” ujar dia.

Baca Juga:

Politikus PKB itu menanmbahkan, kriteria hukuman kebiri di UU tersebut juga sudah jelas. Adapun, parameternya ialah pelaku resedivis kasus kejahatan seksual. Selanjutnya, kekerasan yang dilakukan hingga membuat korban cacat fisik atau merusak alat reproduksinya.

“Ketiga korban gangguan psikis seumur hidup dan terakhir kalau korbannya banyak. Saya kira pemerintah melalui Kemen PPA segera menyusun PP untuk juknis. Kebiri itukan salah satu pemberatan,” tandasnya. (FAS)    


(abp/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru