Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada pandemi Covid-19 ini berpotensi membuat anak tidak naik kelas dan putus sekolah. Ketimpangan warga perkotaaan-desa serta warga kaya-miskin juga disoroti.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pamdemi Covid-19 mengakibatkan tahun ajaran baru 2020-2021 kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang riuh dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru, tidak ada suka cita membeli seragam baru dan perlengkapan sekolah baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Karena tahun ajaran baru kali ini pemerintah melalui SKB 4 Menteri memutuskan memperpanjang PJJ untuk sekolah-sekolah yang tidak berada di zona hijau Covid-19," ujar Retno dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga:
Dia menilai, keputusan PJJ sebenarnya sangat dilematis lantaran bila sekolah melakukan kegiatan belajar tatap muka akan membahayakan kesehatan, dan keselamatan anak-anak. Namun, lanjutnya, disisi lain pemerintah juga belum melakukan evaluasi dan perbaikan untuk PJJ fase kedua. Padahal, data menunjukkan anak-anak tertekan selama PJJ fase 1.
"KPAI mendorong ada perbaikan dalam PJJ fase kedua agar anak-anak dapat menjalani PJJ dengan kondisi bahagia. Karena 79,9 persen siswa menyatakan tidak senang belajar dari rumah karena 76,8 persen gurunya tidak melakukan interaksi selama PJJ kecuali memberikan tugas-tugas saja," ujarnya.
Baca Juga:
KPAI menyimpulkan, bahwa PJJ pada fase I berjalan tidak efektif, dan bias kelas sosial ekonomi mulai dari perkotaan, hingga pedesaan serta bias Jawa dan luar jawa.
Menurut dia, PJJ juga mempunyai masalah teknis seperti jaringan dan ketidak mampuan keluarga peserta didik membeli kuota internet.
"Oleh karena itu, KPAI merekomendasi agar pemerintah mengratiskan internet untuk PJJ fase 2 selama 6 bulan ke depan," katanya.
KPAI mendorong ada perbaikan dalam PJJ fase kedua agar anak-anak dapat menjalani PJJ dengan kondisi bahagia. Karena 79,9 persen siswa menyatakan tidak senang belajar dari rumah karena 76,8 persen gurunya tidak melakukan interaksi selama PJJ kecuali memberikan tugas-tugas saja.
"Jika PJJ diperpanjang, namun tanpa perbaikan dan dukungan internet negara, maka hal ini akan berpotensi meningkatkan stress pada anak yang berdampak pada masalah psikologi anak-anak," kata Retno.
Retno mengatakan, pemerintah telah melonggarkan guru dengan tidak perlu mengejar kurikulum selama pandemi Covid-19. Namun, pada faktanya guru mengejar ketuntasan kurikulum dengan cara memberikan tugas terus menerus pada para siswanya selama PJJ.
"Siswa kelelahan dan tertekan merupakan bentuk kekerasan juga," katanya.
(iNews.id)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Hukrim
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Prestasi luar biasa diraih oleh tim futsal UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kali
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk program beasiswa m
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sejumlah kios di Pasar Higienis, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, yang selama ini terbengkalai, dimanfaatkan oknum
Pemerintahan
ISPU Memburuk, Sekolah di Sejumlah Wilayah Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Boleh WFH
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Program Pemantapan Nilainilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademis
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Beredarnya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta SMA, SMK, SLB Sede
Pendidikan