Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Profil Hayin Suhikto, Kajari Inhu Tersangka Kasus Pemerasan Dana BOS

Harijal - Rabu, 19 Agustus 2020 11:00 WIB
Profil Hayin Suhikto, Kajari Inhu Tersangka Kasus Pemerasan Dana BOS
(Foto: Kejari Inhu).
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Hayin Suhikto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hayin Suhikto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hayin telah dijebloskan ke tahanan.

Bersamanya ditetapkan dua jaksa lain sebagai tersangka yaitu Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri (OAP) dan Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra (BDS). Selain mereka, tiga orang lainnya kini sedang diperiksa sebagai saksi, namun telah dicopot dari jabatannya.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Inhu ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mengaku resah karena menjadi korban pemerasan pencairan dana BOS 2019 oleh oknum Kejari Inhu.

Berita ini pun menyentak publik. Dugaan pemerasan itu terus bergulir. Merespons peristiwa ini Kejati Riau melakukan investigasi. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana terhadap tiga pejabat kejari tersebut.

Baca Juga:

Hayin dilantik sebagai Kajari Inhu pada Januari 2019. Sebelum di Inhu, dia pernah berdinas pada sejumlah kantor kejaksaan, antara lain sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Saat menjabat jaksa madya, dia pernah bertugas di Kejati DKI Jakarta. Jauh sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai kasipidum Kejari Kepanjen (Kabupaten Malang), Jawa Timur.

Hayin mendapatkan gelar S2 Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya. Dia kini menempuh pendidikan S3 hukum di Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan. Hayin kini tak hanya dicopot dari jabatannya, namun mendekam di balik terali besi.

Kapuspenkum mengatakan, dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selama menjabat kajari Inhu, dia beberapa kali jadi sasaran aksi demonstrasi mahasiswa. Mahasiswa mendesak kejari berani mengusut tuntas dugaan korupsi di Inhu. Namun dalam demo-demo itu, Hayin tak pernah berdialog dengan mahasiswa.

Kepemimpinan Hayin juga diwarnai dengan kaburnya dua tahanan Kejari Inhu.

(Inews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua  Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal
Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi
Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan
komentar
beritaTerbaru