Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Hukrim
PEKANBARU - Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM. Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga:
Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Baca Juga:
Peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.
Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan `pertimbangan tertentu` itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Tarif pembuatan SIM Sementara saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.(*)
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dahari ,anggota PWI Bengkalis resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengutuk keras pembakara
Peristiwa
Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah
Lingkungan
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos., M. Si, menghadiri malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur
Pemerintahan
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal Terus Tingkatkan Prestasi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bea Cukai Bengkalis menemukan sebanyak 652 Iphone ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSS
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, mendesak manajemen Riau Pos Grup segera menyelesaikan seluruh hak
Sosial
Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai
TNI/Polri