Kamis, 30 April 2026 WIB

Ada Usulan PPKM Mikro Darurat, Begini Aturan di Sekolah

Harijal - Selasa, 29 Juni 2021 21:04 WIB
Ada Usulan PPKM Mikro Darurat, Begini Aturan di Sekolah
Foto: Mural Covid-19 di Tengah PPKM Mikro (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah meramu kebijakan terbaru dalam menahan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan mengambil langkah pengetatan. Langkah tersebut disebut PPKM Mikro Darurat.

"Ada pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mirko Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021," terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebijakan tersebut, Selasa (29/6/2021).

Dalam pembahasan terungkap berbagai aturan baru dalam PPKM Mikro Darurat, salah satunya kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga:

Dalam bagian kegiatan belajar mengajar alias sekolah, aturan yang diusulkan pada PPKM Darurat sedikit berbeda dengan aturan PPKM Mikro ketat yang telah berlaku mulai 22 Juni 2021.

Dalam PPKM Mikro Ketat sekolah di zona merah wajib dilakukan secara online atau daring. Sementara untuk daerah zona lainnya, yakni kuning dan hijau sekolah dilakukan sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek. Nah untuk PPKM Mikro Darurat, di zona merah dan oranye wajib daring. Sementara zona lainnya menanti aturan Kemendibudristek.

Baca Juga:

Diusulkan bahwa KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.

Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.

Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%,

Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.

Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.

"2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I," terang sumber tersebut.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru