Minggu, 05 Juli 2026 WIB

Ada Usulan PPKM Mikro Darurat, Begini Aturan di Sekolah

Harijal - Selasa, 29 Juni 2021 21:04 WIB
Ada Usulan PPKM Mikro Darurat, Begini Aturan di Sekolah
Foto: Mural Covid-19 di Tengah PPKM Mikro (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah meramu kebijakan terbaru dalam menahan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satunya dengan mengambil langkah pengetatan. Langkah tersebut disebut PPKM Mikro Darurat.

"Ada pengetatan yakni Pengetatan PPKM Mirko Darurat. Direncanakan 2 Juli sampai 20 Juli 2021," terang sumber CNBC Indonesia yang mengetahui rencana kebijakan tersebut, Selasa (29/6/2021).

Dalam pembahasan terungkap berbagai aturan baru dalam PPKM Mikro Darurat, salah satunya kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga:

Dalam bagian kegiatan belajar mengajar alias sekolah, aturan yang diusulkan pada PPKM Darurat sedikit berbeda dengan aturan PPKM Mikro ketat yang telah berlaku mulai 22 Juni 2021.

Dalam PPKM Mikro Ketat sekolah di zona merah wajib dilakukan secara online atau daring. Sementara untuk daerah zona lainnya, yakni kuning dan hijau sekolah dilakukan sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek. Nah untuk PPKM Mikro Darurat, di zona merah dan oranye wajib daring. Sementara zona lainnya menanti aturan Kemendibudristek.

Baca Juga:

Diusulkan bahwa KPCPEN atau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional membagi tahapan atau level PPKM Mikro.

Yakni PPKM Mikro darurat dengan atau level I di mana rata-rata kasus harian 20.000/hari dan Bed Ocupancy Rate (BOR) di atas 70%.

Kemudian yang kedua PPKM Mikro Ketat dengan kasus 10.000-20.000 per hari dan BOR 50-70%,

Sementara PPKM Mikro Sedang di level III dengan kasus 5000-20.000 kasus/hari dengan BOR 30-50%.

Kemudian level IV yakni PPKM Mikro terbatas dengan kasus kurang dari 5.000/hari dan BOR di bawah 30%.

"2 Juli kemungkinan akan ditetapkan PPKM Mikro Darurat atau level I," terang sumber tersebut.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
9.184 ASN Pemko Pekanbaru Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Keanggotaan Dicabut, Dahari Kembalikan KTA PWI
Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua  Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal
Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
komentar
beritaTerbaru