Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Siswa SMK Ankasa Inhil Penjajakan ke Batam dan Tanjung Pinang

Harijal - Kamis, 24 November 2016 13:47 WIB
Siswa SMK Ankasa Inhil Penjajakan ke Batam dan Tanjung Pinang
goriau.com
Pemberian kenang-kenangan di Kantor Walikota Batam saat Prakerin tahun 2016.

TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Menjelang masuknya masa praktek kerja industri (Prakerin) yang jatuh pada (9/1/2017) mendatang, terlebih dahulu para siswa dan siswi SMK Ankasa Kuala Selat melakukan penjajakan ke tempat yang akan dituju yaitu Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (24/11/2016).

''Persiapan Prakerin Angkatan VII tahun ini, kita terlebih dahulu melakukan penjajakan. Anak-anak berangkat dikawal salah seorang tenaga pengajar,'' ujar Kepala SMK Ankasa, Dani Sartika, MM kepada wartawan.

Kepala SMK yang juga dikenal dengan nama SMK An-Nur ini menjelaskan, tujuan dari dilaksanakannya Prakerin ini adalah untuk membantu para siswa memahami pengertian prakerin, agar cepat beradaptasi di lokasi prakerin, mampu berkompetisi dan bekerja secara maksimal, membantu dalam hal etika, tata tertib dilokasi prakerin, serta membantu dalam mengenal variasi lokasi Prakerin.

Baca Juga:

''Kita ingin melatih dan mengasah keterampilan siswa dan siswi dalam dunia kerja, serta menambah pengetahuan tentang dunia kerja, membentuk mental siswa dan siswi, memberi motivasi agar serius dan bersemangat dalam mencapai cita- cita serta menambah kreativitas untuk mengembangkan bakat dan minat,'' tukas Dani Sartika.

 

Baca Juga:

 


(goriau.com)

SHARE:
beritaTerkait
KPA Goes to School, ‎Wawako Markarius Anwar Edukasi Pencegahan HIV/AIDS di Kalangan Pelajar
Gelar Doa Bersama, Wabup Inhil Mohon Keselamatan dan Keberkahan Daerah
Rentang Januari-Juli 2026, DPKP Pekanbaru Evakuasi 72 Ekor Ular di Permukiman Warga
Buaya Muara Mengamuk di Desa Undan Inhil, Naik ke Darat Kejar Warga
Wabup Bagus Santoso Lepas Kontingen Pramuka Bengkalis Menuju Jambore Nasional Cibubur Jakarta
Wujudkan Generasi Muda Peduli Lingkungan, Bhuwana Lestari Teluk Meranti Resmi Dikukuhkan
komentar
beritaTerbaru