Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

SE Sudah Diteken, Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023

Harijal - Kamis, 02 Juni 2022 14:12 WIB
SE Sudah Diteken, Tenaga Honorer Dihapus per 28 November 2023
Foto: Pemerintah akhirnya mengeluarkan edaran khusus mengenai penghapusan tenaga honorer/Andrean Kristianto

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

"Benar," kata Tjahjo kepada CNBC Indonesia mengonfirmasi surat tersebut, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:

Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut:

Baca Juga:

Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca: Siap-siap Honorer Diganti Outsourcing, Gaji Jauh Lebih Gede?
Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

"Terkait penyelesaian tenaga honorer yang akan jatuh tempo sesuai amanat PP49 di tahun 2023," kata Tjahjo.

(sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Kediaman
Riau Waspadai Asap Kiriman dari Jambi, Lampung dan Sumsel
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Sumatera Dikepung Hotspot! Terpantau 1589 Titik Panas
LT II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Regu Berprestasi Menuju Tingkat Cabang Kota Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru