Jumat, 11 September 2026 WIB

Begini Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau

Redaksi - Kamis, 13 Juni 2024 13:36 WIB
Begini Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau
Tangkapan layar laman PPDB Online SMA/SMK Provinsi Riau 2024.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan. Di antaranya yakni jalur zonasi, perpindahan orang tua, prestasi dan jalur afirmasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Penetapan tersebut berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAKabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Baca Juga:

"Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan," katanya, Kamis (30/6).

Lebih lanjut disampaikan, untuk jalur perpindahan orang tua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

Baca Juga:

"Untuk jalur perpindahan orang tua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Roni, adalah jalur prestasi, jalur ini menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.

Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kabupaten/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

"Untuk jalur ini disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh Quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen," sebutnya.

Kemudian, untuk jalur yang terakhir yakni jalur afirmasi, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).

Selain terdata pada DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Siswa MTsN 3 Pati Diduga Keracunan MBG
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Tahura SSH
Tindak Lanjut SE Mendikdasmen, Siswa di Siak Tak Lagi Bebas Bawa HP
Warga Selat Baru dan Mahasiswa Kukerta UNRI Sulap Beton Durian Bernilai Ekonomi
Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bersama 1.302 Siswa dan Gaungkan Deklarasi Anti Narkoba
komentar
beritaTerbaru