Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
SEJARAH politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif individu yang datang dengan semangat disrupsi dan pembaruan sering
Opini
SE dengan Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ ini diumumkan pada Selasa 21 Januari 2025 dan menjadi panduan bagi sekolah, madrasah, serta lembaga pendidikan keagamaan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar selama bulan suci.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh siswa, sekolah, dan orang tua terkait jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadhan:
Baca Juga:
1. Pembelajaran Mandiri: 27 Februari – 5 Maret 2025
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri. Siswa tidak perlu datang ke sekolah tetapi tetap melaksanakan tugas belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan arahan sekolah.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
Baca Juga:
2. Pembelajaran di Sekolah: 6 – 25 Maret 2025
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan. Selama periode ini, siswa dianjurkan mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman sangat dianjurkan. Sementara itu, siswa non-Muslim diimbau untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing.
3. Libur Bersama Idul Fitri: 26 Maret – 8 April 2025
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu libur ini untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat demi mempererat persaudaraan dan persatuan.
4. Kembali ke Sekolah: 9 April 2025
Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Peran Orang Tua Selama Ramadhan
Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya peran orang tua atau wali dalam mendukung kegiatan belajar dan ibadah siswa selama bulan Ramadhan. Beberapa peran yang diharapkan, antara lain:
1. Membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah.
2. Memantau kegiatan belajar mandiri siswa di rumah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih bermakna, mendukung pembentukan karakter siswa, serta mempererat nilai-nilai persaudaraan di masyarakat.
SEJARAH politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif individu yang datang dengan semangat disrupsi dan pembaruan sering
Opini
kabarmelayu.com,JAKARTA Di tengah hirukpikuk dinamika global yang kian tak menentu, sebuah momentum sakral terjadi di kediaman Ketua Um
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Agung Nugroho menjadi calon tunggal kompetisi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau periode 20
Politik
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melaksanakan giat pengecekan pertumbuhan dan perkembangan jagung pipil di Paret K
Hukrim
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
TNI/Polri
Peserta Uji Ahli K3 Umum Ungkap Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci. Seorang Calon Jemaah Haji Provinsi Riau yang tergabung dalam Kloter B
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Plt Ketua Pengkot Pertina Pekanbaru, Bob Wendriyanto, mengembalikan formulir persyaratan pendaftaran calon Ketua
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Pekanbaru adalah melaks
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjelang penyelenggaraan ajang Piala Dunia 2026, anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief MBA, menyampaikan tujuh
Pemerintahan