Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Tindak Lanjut SE Mendikdasmen, Siswa di Siak Tak Lagi Bebas Bawa HP

Redaksi - Sabtu, 25 Juli 2026 19:55 WIB
Tindak Lanjut SE Mendikdasmen, Siswa di Siak Tak Lagi Bebas Bawa HP
Ilustrasi.(Foto: Int_Istimewa)
kabarmelayu.com,SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.13.8/DISDIK-SMP/9 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi seluruh sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Siak. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Siak Afni Zulkifli pada 15 Juli 2026 lalu.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pembatasan penggunaan gawai di sekolah.

Tujuannya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar siswa, serta melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Baca Juga:

Bupati Siak Afni Z menegaskan, penggunaan gawai tidak dilarang sepenuhnya, melainkan dibatasi selama kegiatan belajar mengajar dan aktivitas sekolah berlangsung.

Ia menjelaskan, Gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dengan pengawasan guru dan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga:

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ucap Bupati perempuan pertama di Siak itu, Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut di jelaskan Afni, pembatasan pengunaan gawai tersebut bertujuan terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antar murid.

"Termasuk juga melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital serta pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran," terang Afni.

Ia juga menyampaikan, Kepala sekolah diberi kewenangan menyusun tata tertib sesuai karakteristik sekolah, termasuk mengatur mekanisme penyimpanan gawai, penggunaan terbatas untuk pembelajaran, prosedur pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada siswa.

Surat edaran juga mengatur sejumlah pengecualian penggunaan gawai, di antaranya untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pemerintah daerah meminta orang tua berperan aktif mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana di rumah melalui penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua juga diharapkan bekerja sama dengan sekolah dalam membina kebiasaan digital anak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, koordinator wilayah, dan pengawas sekolah diberi tugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gawai kepada Bupati Siak.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya belajar yang lebih kondusif tanpa menghilangkan manfaat teknologi digital sebagai sarana pendukung pembelajaran yang digunakan secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Wali Kota Pekanbaru ‎Launching KPA Goes to School Pencegahan HIV AIDS dan IMS di SMP Negeri 42
Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bersama 1.302 Siswa dan Gaungkan Deklarasi Anti Narkoba
Mahasiswa Jadi Korban Demo, Kapolda Riau Pastikan Bertanggung Jawab
Daftarkan Anak Secara Resmi! Disdik Pekanbaru Pastikan SPMB 2026 Transparan
Dorong Pendidikan Vokasi di Daerah,  Pemerintah Diminta Perkuat Beasiswa hingga CSR Industri
Ini Guru dan Siswa Terbaik Penerima Anugerah Pendidikan Riau 2026
komentar
beritaTerbaru