Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
PEKANBARU, riaueditor. com -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pihak sekolah, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Pekanbaru, agar pembahasan pengadaan seragam sekolah harus menunggu izin dari Dinas Pendidikan.
"Jadi sebelum ada arahan, dilarang membahas pengadaan baju seragam," tegas Sekretaris Dinas Pendidian kota Pekanbaru, Muzailis, S PD. MM di ruang kerjanya, Jumat (26/7).
Diakui Muzailus, sudah menjadi tradisi setiap awal Tahun Ajaran (TA) baru, orang tua siswa dihadapkan dihadapkan dengan berbagai biaya yang mesti dibayarkan. Mulai dari perlengkapan sekolah, pengadaan pakaian seragam sekolah dan lainnya, kata Muzailis.
Baca Juga:
Tetapi kami sudah mengingatkan seluruh sekolah, agar lebih mengutamakan penataan sistim pembelajaran dahulu. Mulai dari penyusunan Ruangan belajar (Rombel), daftar mata pelajaran, pengenalan lingkungan sekolah dan aturan-aturan lainnya yang akan diterapkan pihak sekolah.Terutama kepada peserta didik baru agar proses belajar mengajar bisa berjalan kondusif, kata Muzailis.
Menurut Muzailis, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari pihak sekolah, terkait persiapan-persiapan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Sesudah itu, baru bisa membahas pakaian seragam. "Itupun harus menunggu informasi atau persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Pekanbarj," tegasnya.
Baca Juga:
Ditanya, apa tindakan yang dilakukan, jika ada sekolah yang telah membahas pakaian seragam sekolah sebelum mendapat izin Disdik. Ditegaskan Muzailis, pihaknya akan memanggil dan menegor. Karena yang namanya melanggar aturan tentu ada resikonya. "Ya, siap-siap menanggung resiko," ujarnya.
"Jika ada pihak sekolah yang membandel, mengabaikan instruksi Dinas, yang dirasa memberatkan orang tua siswa, silahkan laporkan," tegasnya
Ditanya, implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 45/2014, tentang pakain seragam sekolah. Menurut Muzailis, terkait pengadaan pakaian, siswa tidak pernah dipaksakan. Dan yang mengumpul uang pakaian bukan pihak sekolah, tetapi dikelola oleh Koperasi sekolah. "Jadi tidak ada pelanggaran Permendikbud disana," imbuhnya. (jsn)
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa
kabarmelayu.com, PEKANBARU Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan di tengah kondisi udara Kota Pekanbaru yang terdampak kabut
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata dalam mewujudkan Zero Stunt
Sosial
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membakar lahan gambu
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim