Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Pemerintahan
PEKANBARU, riaueditor. com -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pihak sekolah, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Pekanbaru, agar pembahasan pengadaan seragam sekolah harus menunggu izin dari Dinas Pendidikan.
"Jadi sebelum ada arahan, dilarang membahas pengadaan baju seragam," tegas Sekretaris Dinas Pendidian kota Pekanbaru, Muzailis, S PD. MM di ruang kerjanya, Jumat (26/7).
Diakui Muzailus, sudah menjadi tradisi setiap awal Tahun Ajaran (TA) baru, orang tua siswa dihadapkan dihadapkan dengan berbagai biaya yang mesti dibayarkan. Mulai dari perlengkapan sekolah, pengadaan pakaian seragam sekolah dan lainnya, kata Muzailis.
Baca Juga:
Tetapi kami sudah mengingatkan seluruh sekolah, agar lebih mengutamakan penataan sistim pembelajaran dahulu. Mulai dari penyusunan Ruangan belajar (Rombel), daftar mata pelajaran, pengenalan lingkungan sekolah dan aturan-aturan lainnya yang akan diterapkan pihak sekolah.Terutama kepada peserta didik baru agar proses belajar mengajar bisa berjalan kondusif, kata Muzailis.
Menurut Muzailis, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari pihak sekolah, terkait persiapan-persiapan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Sesudah itu, baru bisa membahas pakaian seragam. "Itupun harus menunggu informasi atau persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Pekanbarj," tegasnya.
Baca Juga:
Ditanya, apa tindakan yang dilakukan, jika ada sekolah yang telah membahas pakaian seragam sekolah sebelum mendapat izin Disdik. Ditegaskan Muzailis, pihaknya akan memanggil dan menegor. Karena yang namanya melanggar aturan tentu ada resikonya. "Ya, siap-siap menanggung resiko," ujarnya.
"Jika ada pihak sekolah yang membandel, mengabaikan instruksi Dinas, yang dirasa memberatkan orang tua siswa, silahkan laporkan," tegasnya
Ditanya, implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 45/2014, tentang pakain seragam sekolah. Menurut Muzailis, terkait pengadaan pakaian, siswa tidak pernah dipaksakan. Dan yang mengumpul uang pakaian bukan pihak sekolah, tetapi dikelola oleh Koperasi sekolah. "Jadi tidak ada pelanggaran Permendikbud disana," imbuhnya. (jsn)
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos., M. Si, menghadiri malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur
Pemerintahan
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal Terus Tingkatkan Prestasi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bea Cukai Bengkalis menemukan sebanyak 652 Iphone ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSS
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, mendesak manajemen Riau Pos Grup segera menyelesaikan seluruh hak
Sosial
Polri untuk Masyarakat, Kapolda Riau Tinjau Jembatan Merah Putih di Dumai
TNI/Polri
Pastikan Keamanan Stok Beras, Menko Polkam Tinjau Gudang Bulog di Sumut
TNI/Polri
kabarmelayu.comKANDIS Tanaman budidaya jagung mulai menghijau menjadi simbol harapan bagi petani yang ada di sejumlah pedesaan di wilayah
TNI/Polri
Menjelajahi Sisi Lain Indonesia Jadi Tren Baru Liburan Musim Panas Wisatawan Asing
Wisata
Bupati Siak Ajak Kepala Daerah Perkuat Soliditas Jaga Otonomi Daerah
Pemerintahan