PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 30 aduan pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII).
"Hingga saat ini jumlah pengaduan yang kami terima berjumlah 30 orang, baik yang langsung ke LBH Yogyakarta ada pula dari tangan kedua, yakni @Fasyateixeira dan @UIIBergerak," ujar Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul dalam konfrensi pers online, Senin (4/5).
Aduan dihimpun sejak 17 April hingga 4 Mei 2020. Meila mengatakan ada beberapa modus pelaku dalam melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Baca Juga:
"Menghubungi penyintas via DM (Intagram), telepon dan panggilan video, menjual buku ielts dan toefl yang kemudian mengajak penyintas mengambil buku tersebut ke tempat tinggal IM, hingga kekerasan fisik," ungkap dia.
Meila mengatakan bahwa setidaknya ada 3 tuntutan para korban pelecehan seksual oleh IM. Baik yang ditujukan kepada terduga pelaku maupun UII.
Tuntutan itu yakni meminta IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebut nama korban. Kemudian, tidak ada lagi institusi yang memberikan panggung pada IM sebagai penceramah, pemateri, atau pun segala bentuk glorifikasi termasuk di dalam UII.
Baca Juga:
Lalu yang terakhir ialah meminta UII, selaku almamater mayoritas korban, membuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selanjutnya kata Meila, LBH Yogyakarta akan mendampingi para penyintas. Ihwal lanjut ke proses hukum, LBH Yogyakarta siap mendampingi tergantung keputusan masing-masing korban.
"Dibawa ke ranah hukum atau tidak itu akan dikembalikan kepada wewenang dari penyintas," tutur dia.
Mengutip dari laman resmi uii.ac.id, UII membenarkan bahwa IM adalah alumni mereka dan berjanji akan menanggapi serius setiap laporan yang ada.
"UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan," bunyi pernyataan tersebut, Sabtu (2/5).
UII pun menegaskan bilamana IM terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan, maka akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang bersangkutan.
"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas," lanjut pernyataan tersebut.
(CNNIndonesia.com)
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa
kabarmelayu.com, PEKANBARU Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan di tengah kondisi udara Kota Pekanbaru yang terdampak kabut
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata dalam mewujudkan Zero Stunt
Sosial
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membakar lahan gambu
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim
kabarmelayu.com,PELALAWAN Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga pendinginan, terus dilakukan secara berkelanjutan. P
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Teratai, Kecamatan Senapela
Pemerintahan
Peringati HUT ke81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Kasus serius tengah mengguncang publik tanah air. Kasus itu menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oten
Hukrim