Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menerima 30 aduan pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial IM, alumni Universitas Islam Indonesia (UII).
"Hingga saat ini jumlah pengaduan yang kami terima berjumlah 30 orang, baik yang langsung ke LBH Yogyakarta ada pula dari tangan kedua, yakni @Fasyateixeira dan @UIIBergerak," ujar Advokat LBH Yogyakarta, Meila Nurul dalam konfrensi pers online, Senin (4/5).
Aduan dihimpun sejak 17 April hingga 4 Mei 2020. Meila mengatakan ada beberapa modus pelaku dalam melakukan pelecehan seksual terhadap para korban.
Baca Juga:
"Menghubungi penyintas via DM (Intagram), telepon dan panggilan video, menjual buku ielts dan toefl yang kemudian mengajak penyintas mengambil buku tersebut ke tempat tinggal IM, hingga kekerasan fisik," ungkap dia.
Meila mengatakan bahwa setidaknya ada 3 tuntutan para korban pelecehan seksual oleh IM. Baik yang ditujukan kepada terduga pelaku maupun UII.
Tuntutan itu yakni meminta IM mengakui seluruh tindakan kekerasan seksualnya kepada publik dengan tidak menyebut nama korban. Kemudian, tidak ada lagi institusi yang memberikan panggung pada IM sebagai penceramah, pemateri, atau pun segala bentuk glorifikasi termasuk di dalam UII.
Baca Juga:
Lalu yang terakhir ialah meminta UII, selaku almamater mayoritas korban, membuat regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selanjutnya kata Meila, LBH Yogyakarta akan mendampingi para penyintas. Ihwal lanjut ke proses hukum, LBH Yogyakarta siap mendampingi tergantung keputusan masing-masing korban.
"Dibawa ke ranah hukum atau tidak itu akan dikembalikan kepada wewenang dari penyintas," tutur dia.
Mengutip dari laman resmi uii.ac.id, UII membenarkan bahwa IM adalah alumni mereka dan berjanji akan menanggapi serius setiap laporan yang ada.
"UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan," bunyi pernyataan tersebut, Sabtu (2/5).
UII pun menegaskan bilamana IM terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan, maka akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang bersangkutan.
"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas," lanjut pernyataan tersebut.
(CNNIndonesia.com)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen