Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Soal Pleidoi, Novel Sebut Tim Hukum Polri Langgar Kode Etik

Harijal - Rabu, 17 Juni 2020 08:20 WIB
Soal Pleidoi, Novel Sebut Tim Hukum Polri Langgar Kode Etik
(CNN Indonesia/Hesti Rika)
Novel Baswedan berpendapat anggota Tim Hukum Polri yang mendampingi dua terdakwa penyiraman air keras dapat dikenakan sanksi kode etik berat terkait pleidoi.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, berpendapat bahwa anggota Tim Hukum Polri yang mendampingi dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dapat dikenakan sanksi kode etik berat.

Novel melontarkan pendapat ini merujuk pada nota pembelaan atau pleidoi Tim Hukum Polri yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

Dalam pleidoi itu, Tim Hukum Polri menyebut bahwa penyiraman air keras kepada Novel merupakan hal biasa dan bisa menimpa siapa saja.

Baca Juga:

"Yang saya garis bawahi tim kuasa hukum ini anggota Polri, semuanya, kemudian menyatakan tindakan penyiraman air keras itu tindakan yang biasa. Waduh. Ini kan memalukan, ya? Ini melanggar kode etik berat, lho, kalau sampai bikin persepsi begitu," kata Novel saat berbincang dengan CNN Indonesia TV melalui Instagram pada Selasa (16/6).

Novel menilai pembelaan itu tak berdasar pengetahuan dan membabi buta. Ia menegaskan seharusnya kedua matanya rusak karena air keras, bukan akibat penanganan medis buruk, seperti yang disebutkan kuasa hukum para terdakwa.

Baca Juga:

Salah satu penyidik senior lembaga antirasuah itu menyebut bahwa selama dirawat di Singapura, ia ditangani dokter mata terbaik dunia spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, Profesor Donald Tan.

"Apakah tim kuasa hukum ini mau mengolok-olok dokter? Saya kira enggak begitu lah. Karena penanganannya cukup dipuji sebenarnya, walaupun upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan hanya bisa bertahan dua tahun dan kemudian sama sekali tidak melihat," ucap Novel.

Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Persidangan Jakarta Utara, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang diwakili oleh kuasa hukumnya memang menyebut penyiraman air keras terhadap Novel adalah hal biasa dan bisa menimpa siapa saja.

"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," ujar salah seorang tim hukum saat membacakan nota pembelaan.

Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun pidana penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.

Mereka terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, jaksa memandang perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan. Beleid ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jaksa beralasan Pasal 355 gugur sebagaimana dakwaan karena kedua terdakwa tidak sengaja dan tidak ada niat melukai Novel dengan air keras.

"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya karena lupa dengan institusi, menjelekkan institusi," ujarnya. 


(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru