Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Diduga Palsukan Hasil Tes Corona, Perawat dan ASN Ditangkap

Harijal - Senin, 29 Juni 2020 08:47 WIB
Diduga Palsukan Hasil Tes Corona, Perawat dan ASN Ditangkap
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ilustrasi

MEDAN - Polisi meringkus seorang ASN staf Rumah Sakit Umum dan seorang perawat yang diduga memalsukan surat hasil rapid test virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Kedua orang yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumut itu adalah pria berinisial MAP (30) Perawat Klinik Yakin Sehat dan seorang wanita berinisial EWT (49) selaku ASN yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah.

Informasi yang diperoleh Minggu (28/6/2020) penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.

Baca Juga:

Kemudian personil Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Pada Sabtu 27 Juni 2020, petugas berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Saat dilakukan interogasi, EWT yang merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku telah melakukan pemalsuan tersebut bersama seorang rekannya MAP. Kemudian berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan MAP.

Baca Juga:

Selanjutnya polisi mengamankan MAP yang merupakan warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian EWT dan MAP beserta barang bukti diamankan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan itu. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di wilayah Tapteng.

"Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapteng," ujarnya.

Dari penangkapan, barang bukti yang diamankan antara lain 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, uang tunai Rp350.000.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru