Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Corona RI 30 Juni: Tambah 1.293, Total Pasien 56.385 Orang

Harijal - Selasa, 30 Juni 2020 16:20 WIB
Corona RI 30 Juni: Tambah 1.293, Total Pasien 56.385 Orang
(Dok: BNPB)
Foto: Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah Covid-19.

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan total pasien konfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga Selasa (30/6/2020) pukul 12.00 WIB menembus 56.385 orang. Jumlah tersebut bertambah 1.293  pasien dibandingkan dengan kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto berdasarkan rekapitulasi data nasional.

Yuri mengatakan pada hari yang sama pasien yang sembuh bertambah 1.006 orang, sehingga total terdapat 24.804 orang. Sementara itu kasus kematian bertambah 71 jiwa yang terlapor sehingga menjadi 2.876 kasus kematian.

Baca Juga:

"Jumlah kabupaten/kota terdampak 449 di 34 provinsi," ujar Yuri, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan olah raga renang tidak dilarang selama pandemi Covid-19. Namun, ada protokol kesehatan yang harus diikuti apabila hendak berenang di kolam renang umum. 

Baca Juga:

"Yang ditunggu apa sudah boleh gunakan kolam renang? (Jawabannya) Ya, apabila pastikan air kolam renang gunakan disinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air 7,2-8. Dan setiap hari hasilnya harus ditampilkan di papan informasi agar semua pengguna tahu," katanya dalam keterangan pers dari Graha BNPB, Minggu (26/6/2020).

Selain itu, ada sejumlah protokol kesehatan lain yang juga harus dipatuhi di antaranya pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan di sekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai, dan lain-lain. Tidak kalah penting adalah menerapkan jaga jarak di ruang ganti.

"Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko Covid-19 (form 1). Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar, tidak diperkenankan untuk berenang," kata Reisa.

Tiga syarat terakhir adalah membatasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak, gunakan semua peralatan pribadi masing-masing serta yang terakhir adalah gunakan masker sebelum dan setelah berenang.

Aturan penggunaan kolam renang sudah diatur dalam Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru