Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Mantan Dirut PT Hutama Karya

Harijal - Kamis, 16 Juli 2020 14:16 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Mantan Dirut PT Hutama Karya
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/7/2020) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan Bintang akan diperiksa untuk tersangka Adnan (AN). Namun Ali tidak menjelaskan keterangan apa yang akan digali dari kesaksian Bintang.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Fikri di Jakarta.

Baca Juga:

Selain Bintang, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka yang sama. Mereka yaitu Deputi Manager di Section 2 proyek HSRCC PT Wijaya Karya, Muhammad Farid Maulidi; Direktur PT Gunung Steel Construction, Agus Hermawan; serta Sales PT Gunung Steel Construction, Toni Simorangkir.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp39,2 miliar.

Baca Juga:

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City. Tahun jamak yang dibiayai APBD untuk proyek ini yaitu tahun 2015, APBD Perubahan tahun 2015, dan APBD tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru