Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Warga Aceh Usir 39 TKA China yang Tak Bawa Visa Kerja

Harijal - Sabtu, 29 Agustus 2020 17:13 WIB
Warga Aceh Usir 39 TKA China yang Tak Bawa Visa Kerja
(ANTARA/Nikolas Panama)
Ilustrasi TKA China di Indonesia.

BANDA ACEH - Warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengusir 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang baru saja datang ke wilayah itu. Para TKA sedianya bakal bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.

Pengusiran dilakukan warga sebab kedatangan TKA tidak dikoordinasikan kepada perangkat desa maupun kecamatan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri mengatakan, 39 warga China yang datang ke Nagan Raya tidak mengantongi visa kerja.

"Hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Bukan kartu KITAS yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja," kata Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).

Baca Juga:

Iskandar mengatakan perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya, PT Meulaboh Power Generation sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya dengan memasukkan TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Iskandar berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh, sebagaimana atauran yang berlaku.

Baca Juga:

"Jangan menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA. Mereka belum mengantongi izin kerja baik dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh," ujarnya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibie Insuen mengatakan bila TKA tersebut tidak memiliki izin kerja di Aceh, pemerintah harus segera memulangkannya dan dilarang kembali sebelum melengkapi seluruh persyaratannya.

"Kami telah koordinasi dengan pengawas tenaga kerja provinsi, jika belum kami minta pemerintah pulangkan mereka untuk melengkapi dahulu izin," ujar Habibi.

"Kami desak pemerintah serius tangani ini, jika pekerja asing masuk belum lengkapi izin segera kembalikan ke negaranya," tegasnya kemudian.

Sebelumnya, kedatangan WNA ke Nagan Raya itu mendapat penolakan dari sejumlah warga dan dilakukan pengusiran. Warga menolak kedatangan WNA ke daerah setempat.

Setelah dilakukan mediasi antara Forkompimda Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan, WNA tersebut diamankan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan. 

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan
Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga
Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka
komentar
beritaTerbaru