Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Update Corona 1 September: 177.571 Positif, 128.057 Sembuh

Harijal - Selasa, 01 September 2020 16:50 WIB
Update Corona 1 September: 177.571 Positif, 128.057 Sembuh
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Ilustrasi penanganan tes corona.

JAKARTA - Kasus positif virus corona (covid-19) di Indonesia secara kumulatif berjumlah 177.571 kasus per hari ini, Selasa (1/9), setelah bertambah 2.775 kasus.

Berdasarkan data resmi dari situs Satgas Penanganan Covid-19, dari jumlah tersebut sebanyak 128.057 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.505 orang telah meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona.

Jumlah orang yang sembuh bertambah 2.098 orang dari hari sebelumnya. Sementara pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi covid-19 bertambah 88 orang.

Baca Juga:

Sementara pada hari kemarin, Senin (31/8), kasus positif Covid-19 secara kumulatif berjumlah 174.796 orang setelah bertambah 2.743 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125.959 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.417 orang telah meninggal dunia.

Pemerintah masih terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Terutama ketika beraktivitas di area publik. Tentu guna menekan laju penularan virus corona.

Baca Juga:

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker. Hal-hal tersebut bisa meminimalisir penularan virus corona.

Demi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pemerintah ingin memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi diatur dalam Inpres No. 6 tahun 2020.

Presiden Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Dalam inpres yang sama, TNI dan Polri juga dilibatkan dalam penegakkan protokol kesehatan di masyarakat. TNI dan Polri akan memberikan dukungan personel kepada pemerintah daerah.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
Peduli Stunting, Kwarcab Pramuka Pekanbaru Salurkan Bantuan di Senapelan
Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga
Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka
komentar
beritaTerbaru