Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
PEKANBARU - Kuasa hukum keluarga 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan CPO yang diamankan anggota Polres Siak pada 3 September lalu di Kandis Kabupaten Siak, mengajukan Praperadilan. Kuasa hukum menilai telah terjadi mal administrasi dalam penyidikan kasus tersebut. Bahkan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum Ridwan Comeng & Partner pada 23 September lalu itu, ada beberapa poin yang dianulir mal administrasi dalam prosedur penangkapan dan penahanan 7 tersangka ini. Pihak penyidik terkesan memaksakan diskresi dalam kasus ini.
Ridwan Comeng, SH, MH, kuasa hukum 7 tersangka yang merupakan buruh harian lepas ini kepada wartawan, Rabu (21/10/2020) mengungkapkan, dalam perkara ini sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Tidak ada laporan baik dari pihak pabrik kelapa sawit (PKS) ataupun pihak lainnya yang merasa telah dirugikan dalam kasus ini.
Baca Juga:
"Jika pun penyidik menjerat dengan pasal penggelapan, yakni pasal 174 jo 172 KUHP, dari awal mula penangkapan ternyata juga tidak pernah ada transaksiĀ dan tak ada yang dirugikan, bagaimana bisa dijerat dengan pasal penggelapan, " papar Ridwan.
Dalam melakukan penahanan, penyidik juga tidak dibekali surat penahanan terhadap 2 dari 7 tersangka yang telah ditahan sejak 3 September lalu. Hal ini telah melanggar administrasi dalam prosedural penahanan dan mengangkangi hak azazi manusia. "Mereka ini tulang punggung keluarga. Hanya karena masalah sepele begini, kini keluarganya tak dinafkahi. Bahkan salah satu isteri tersangka dalam keadaan hamil," tambah Ridwan Comeng lagi.
Baca Juga:
Di kesempatan yang sama, Donal Pakpahan, SH, MH, menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), kasus yang oleh penyidik disebut sebagai kasus tangkap tangan atas laporan masyarakat sekitar ini, harusnya diproses di markas kepolisian terdekat. "Ada markas Polsek Kandis yang jaraknya hanya 5 menit dari lokasi penangkapan, kenapa harus di bawa ke Polres yang jaraknya 2 jam, kami menduga ada apa-apanya," ujarnya.
Ada dugaan upaya diskresi yang dilakukan oleh penyidik Polres Siak. Seharusnya perkara ini tidak dipaksakan. Jika pun benar ada kerugian, dari barang bukti yang ada ditaksir hanya 1 juta rupiah. Bayangkan berapa pengeluaran negara untuk 7 tersangka selama masa penahanan yang sangat tak sebanding.
"Bayangkan pula, bagaimana penderitaan keluarga para tersangka karena tulang punggung keluarga tak lagi bisa memberi nafkah akibat dijebloskan ke sel. Bayangkan juga salah seorang isteri tersangka yang saat ini tengah mengandung anak," papar Donal lagi.
Ditegaskan lagi, penyidik dalam melakukan diskresi dengan kewenangannya telah melanggar aturan yang ada di Indonesia ini. (*)
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport