Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Ditetapkan Tersangka, Sekda Yan Prana Jaya Langsung Ditahan Kejati Riau

Harijal - Selasa, 22 Desember 2020 18:16 WIB
Ditetapkan Tersangka, Sekda Yan Prana Jaya Langsung Ditahan Kejati Riau
istimewa

PEKANBARU - Kejati Riau menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Selasa, 22 Desember 2020.

“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Baca Juga:

Hilman Azazi, menambahkan, tersangka ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak.

“Alasan dilakukan penahanan karena menghilangkan barang bukti itu yang menjadi alasan kita untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, Aspidsus Kejati Riau, menyebut kasus korupsi Sekdaprov Riau tersebut berkaitan dengan dana anggaran rutin di Bappeda Siak Tahun 2014 hingga tahun 2017, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 Miliar.

“Modus operandi yang bersangkutan melakukan pemotongan atau keuntungan setiap pencairan, ketika menjabat sebagai kepala Bappeda Siak, yang dipotong sekitar Rp 1,2 miliar," tandasnya.(*)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
Dinkes Bersama KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2000 Masker ke Pengguna Jalan
komentar
beritaTerbaru