Rabu, 29 April 2026 WIB

DJP Sita 12 Aset Penunggak Pajak di Riau

Harijal - Jumat, 20 Agustus 2021 15:41 WIB
DJP Sita 12 Aset Penunggak Pajak di Riau
DJP Sita 12 Aset Penunggak Pajak di Riau salah satunya mobil

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau melalui tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan kegiatan sita serentak terhadap 12 Wajib Pajak (WP), pada Kamis (19/8/2021) kemarin.

"Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 12 Wajib Pajak dengan total sisa tunggakan sebesar Rp30,8 miliar. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset Wajib Pajak dengan total nilai sitaan sekitar Rp2,08 miliar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, Jumat (20/8/2021).

Adapun aset-aset yang disita tersebut, yaitu KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita tanah dan bangunan (tanah 72 m2 dan rumah 56 m2), KPP Pratama Dumai menyita kendaraan bermotor (Mobil Honda CRV 2.4 A/T Tahun 2012,KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 rekening dan kendaraan bermotor (Mobil Suzuki Swift A/T Tahun 2008).

Baca Juga:

Lalu, KPP Madya Pekanbaru menyita rekening, KPP Pratama Bengkalismenyita kendaraan bermotor (Mobil Toyota Innova XW41 Tahun 2010),
KPP Pratama Bangkinang tanah dan bangunan (Ruko, tanah 300m2 dan bangunan 500m2), dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita 7 Rekening.

"Aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan penagihan berupa penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000," jelasnya.

Baca Juga:

Sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya. Dengan dilakukannya penyitaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.

"Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang)," jelasnya.

Untuk diketahui, kegiatan penyitaan tersebut telah berjalan dengan lancar dan kondusif berkat dukungan dan kerja sama dari instansi/lembaga terkait seperti LJK sektor Perbankan, Pemerintah Daerah setempat, Kantor Pertanahan, dan kepolisian. Sesuai dengan imbauan pemerintah, seluruh petugas melaksanakan kegiatan Sita Serentak dengan memperhatikan protokol kesehatan 5M. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
komentar
beritaTerbaru