Rabu, 29 April 2026 WIB

Naik Lagi, RI Tambah 19 Ribu Pasien Covid Hari Ini

Harijal - Selasa, 24 Agustus 2021 17:41 WIB
Naik Lagi, RI Tambah 19 Ribu Pasien Covid Hari Ini
Foto: Sejumlah warga mengikuti program vaksinasi kelompok usia 18 tahun ke atas di SMA Percik Jakarta, Kamis (10/6/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik tinggi, setelah pemerintah memperlonggar kebijakan PPKM di sejumlah daerah Indonesia, termasuk Jabodetabek. Akumulasi kasus Covid-19 di RI pada hari ini juga menembus 4 juta kasus.

Kementerian Kesehatan mencatat pada Selasa (24/8/2021) kasus Covid-19 bertambah 19.106 orang, naik tinggi dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat 9.604 kasus. Hal ini membuat total kasus Covid-19 pada hari ini menembus 4 juta kasus, tepatnya 4.008.166 kasus.

Kabar baiknya pasien sembuh juga terus bertambah 35.082 orang dan jauh lebih banyak dibandingkan kasus baru. Dengan begitu, pasien yang telah sembuh dari penyakit ini mencapai 3,606 juta orang.

Baca Juga:

Sayangnya, kasus kematian masih terus bertambah seiring dengan kasus baru yang terus bertambah. Hari ini angka kematian bertambah 1.038 orang, sehingga totalnya 128.252 orang. Angka ini meningkat dibandingkan kemarin yang tercatat 842 kasus.

Tingginya penambahan pasien sembuh juga berkontribusi pada turunnya kasus aktif, yang hari ini tercatat 273.750 orang, menurun dibandingkan kemarin 290.764 orang.

Baca Juga:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memberlakukan sejumlah relaksasi. Bahkan, ada beberapa daerah yang statusnya kini bukan lagi wilayah PPKM level 4 melainkan level 3.

Khusus Pulau Jawa Bali, wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kabupaten kota lainnya sudah berada pada level 3 mulai besok.

Sejumlah relaksasi yang diberikan antara lain kapasitas tempat beribadah, ketentuan makan di restoran, ketentuan di pusat perbelanjaan atau mal hingga masa operasional industri yang berorientasi ekspor. (sumber: CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
komentar
beritaTerbaru