Kamis, 03 September 2026 WIB

Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi

Redaksi - Rabu, 02 September 2026 19:34 WIB
Polresta Pekanbaru Tangkap Seorang Perempuan, Bersama 1.226 Butir Pil Ekstasi
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko.S.H.,M.H
kabarmelayu.comPEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan polisi bersama barang bukti 1.226 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasat Narkoba, AKP Noki Loviko.S.H.,M.H, mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan, Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar Pukul 16.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan PA di salah satu hotel di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:

Tim Opsnal Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana, bergerak melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan PA di Kamar Hotel. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan pihak hotel, polisi menemukan ratusan butir ekstasi. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap PA.

Dari hasil pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumahnya di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:

Tim kemudian bergerak menuju rumah tersebut. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket yang diduga berisi pil ekstasi.

"Dari TKP pertama, kemudian tim bergerak ke lokasi kedua, total barang bukti yang disita sebanyak 1.226 butir pil ekstasi," kata Noki Loviko kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.

Sumber kepolisian menyebutkan, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus turut m mengedarkan narkoba. PA juga mengakui mendapatkan narkotika yang diduga pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial PM, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Atas perkara tersebut, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.(beng)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 30 September
Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
Siswa PAUD, SD dan SMP di Pekanbaru Belajar dari Rumah, Wako: Keselamatan dan Kesehatan Anak Pertimbangan Utama
komentar
beritaTerbaru