Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus untuk Renovasi Cagar Budaya
Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus untuk Renovasi Cagar Budaya
Pemerintahan
Staf Divisi Humas PT Tasma Puja Dian Alfatih, Senin (11/11) mengatakan apa yang dituduhkan kepada PT Tasma Puja bahwa luas kebun melebihi izin HGU, tidak mendapat izin dari pemangku adat, tidak memberi kesempatan kepada putra daerah untuk bekerja di perusahaan dan tidak mempunyai mitra kebun plasma, semuanya adalah tidak benar.
"Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasarkan pada kenyataan. PT Tasma Puja sudah memiliki izin dan legalitas yang lengkap. Baik perizinan sesuai aturan hukum negara Republik Indonesia maupun secara adat," ujar Dian.
Baca Juga:
Berkaitan dengan tuduhan areal melebihi HGU Dian menjelaskan, Mendapatkan HGU tentu melewati proses. Termasuk pengukuran yang seksama oleh instansi Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Apabila ada yang menuduh luas tidak sesuai HGU sama saja meragukan kerja instansi tersebut. Bahkan pengukuran ulang lahan kebun pernah dilakukan pada zaman reformasi tahun 1999 yang lalu dan hasilnya luas areal tidak melebihi izin HGU.
Secara adat, sambungnya, sebelum perusahaan membuka lahan, sudah terlebih dahulu memperoleh izin dari Ninik Mamak Kenegerian di wilayah Perkebunan berada. Yaitu Kenegerian Kampar dan Kenegerian Rumbio. Seluruh Ninik Mamak sepakat mengizinkan PT Tasma Puja untuk membuka kebun. Dengan syarat memberikan ganti rugi kepada penggarap lahan dan mengikutkan anak kemenakan yang merupakan masyarakat lokal untuk turut memiliki kebun sawit dalam bentuk kemitraan kebun plasma.
Baca Juga:
"Seluruh persyaratan tersebut sudah sejak dulu rampung dilaksanakan oleh perusahaan," katanya.
Sebelum membuka kebun, PT Tasma Puja telah terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan secara transparan, terbuka dan diketahui oleh semua pihak. Pada waktu itu ganti rugi dilaksanakan melalui tim yang dibentuk oleh Camat Kampar yang terdiri dari Upika Kecamatan Kampar, Kepala Desa Kampar, Kp. Panjang, Pulau Rambai, Padang Mutung, Sekretaris Wilayah Kecamatan Kampar, Mantri Polisi Pamong Praja, Kaur Pemerintahan dan Ninik Mamak.
"Jadi tidak benar apabila ada tuduhan ada areal yang belum diganti rugi. Ganti rugi dilakukan bukan hanya oleh perusahaan sendiri saja, tapi melibatkan tim. Jadi sangat terbuka. Itu sudah selesai puluhan tahun silam. Kalau sekarang ada yang baru ribut-ribut soal ganti rugi jelas ada indikasi motif lain," ujar Dian.
Dari segi kemitraan, perusahaan telah lama selesai membangun kebun plasma sebagai bentuk kemitraan. Pesertanya adalah masyarakat setempat. "Bahkan areal kemitraan plasma kami adalah 50%, artinya sudah jauh melebihi persyaratan pemerintah yang hanya 20%," ungkap Dian.
Dalam perjalananya selama puluhan tahun PT Tasma Puja telah mempekerjakan baik tenaga kerja tempatan maupun pendatang. "Pada intinya kami tidak ada diskriminasi dalam tenaga kerja. Putra daerah maupun pendatang sama-sama kita terima, sepanjang memenuhi syarat dan memiliki kemauan kerja," jelas Dian.
Mengenai CSR Dian mengatakan, PT Tasma Puja sudah eksis puluhan tahun di Kecamatan Kampar. Dari awal hingga saat ini dan ke depan selalu bersinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk turut memajukan daerah ini. Sudah tak terhitung banyaknya sumbangan dan CSR yang diberikan perusahaan.
Termasuk diantaranya partisipasi dalam pembangunan istana Kampa, santunan rutin anak yatim piatu dhuafa, sunatan masal, partisipasi dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid, dukungan khalifaf MTQ kecamatan Kampar, kegiatan olah raga dan pemuda, dan lain sebagainya.
"PT Tasma Puja berada di Kampar sudah sangat lama. Adalah mustahil keberadaan kami selama ini bertentangan dengan aturan hukum dan aturan adat. Karena kami selalu dimonitor baik oleh pemerintah sebagai regulator maupun oleh pemuka adat sebagai kontrol sosial. Apabila ada pihak-pihak yang menuduhkan hal-hal seperti yang saya sampaikan di sebelumnya tadi, sama saja mereka meragukan kerja pemerintah dan kredibilitas pemuka adat," jelas Dian.
Ketika ditanya mengapa walaupun Perusahaan sudah melaksanakan aturan tapi ada pihak-pihak yang menuduhkan sebaliknya, Dian menjawab, "Sudah lebih dari 20 tahun bekerja di Perusahaan, baru kali ini ada tuduhan seperti itu. Saya tidak tahu persis apa sebabnya. Tapi ada indikasi motifnya ekonomi," tutup Dian mengutip riaueditor.com.(*)
Bupati Afni Minta DPR RI Beri Perhatian Khusus untuk Renovasi Cagar Budaya
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Yohanis Tulak Todingrara, memaparkan visualisasi desain a
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KUANSING Tindakan tegas diambil jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terhadap anggotanya
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman SE MT secara resmi membuka Pertemuan Koordinasi dan Advokasi da
Pemerintahan
kabarmelayu.com, INHIL Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho bersama Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman secara resmi menandatangani n
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti kinerja sejumlah Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Di antaranya, LPS i
Pemerintahan
Dari Desa untuk Negeri, Bhabinkamtibmas Merawat Tanaman Jagung Bersama Petani Kandis
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, dit
Sosial
kabarmelayu.com,KEPRI Pansus Rancangan UndangUndang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau
Parlemen
Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Baypas Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako menuju Menggala Sakti Kecamatan T
TNI/Polri