Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Mahasiswa di Siak Hulu Buat Website Internet Banking Tiruan, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 15:58 WIB
Mahasiswa di Siak Hulu Buat Website Internet Banking Tiruan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Polisi saat mengamankan pelaku di Kecamatan Siak Hulu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Berawal dari patroli siber Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang mahasiswa berinisial D di wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabuoaten Kampar. Penangkapan mahasiswa ini terkait praktik pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.

Saat diamankan, dari tersangka polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi tampilan website internet banking menyerupai situs resmi perbankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Saat itu, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi tersangka juga membuat website tiruan layanan internet banking," kata Ade, Selasa (26/5).

Setelah melakukan penelusuran, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Baca Juga:

Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan halaman login internet banking sejumlah bank nasional maupun bank digital.

"Website palsu itu dibuat sangat mirip dengan tampilan aslinya sehingga diduga digunakan untuk menjebak korban memasukkan data penting seperti username, password hingga kode OTP,"

"Oleh tersangka, website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs," ungkap Ade.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta sejumlah aplikasi dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting dan memodifikasi halaman website perbankan.

"Kami menemukan tersangka mampu mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan website phishing buatan tersangka. Hingga saat ini sedikitnya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

"Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat tersangka," ujar Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a.

Ade menegaskan, modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku membuat tampilan situs yang sangat menyerupai website resmi sehingga sulit dibedakan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak memberikan data rahasia perbankan kepada pihak manapun," pesan Kombes Ade.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Program WiFi Publik Masjid di Pekanbaru, 78 Titik Sudah Aktif
Whatsapp Plt Gubernur Riau Diretas!
BI-Fast Sejumlah BPD Diretas, OJK Perketat Keamanan Siber Perbankan
Ajak Masyarakat Melek Etika dan Regulasi Digital, Syahrul Aidi: Jangan Sembarang Klik!
DPR RI Minta Kementerian Komdigi Atasi Blankspot di Riau
Sepakat, Jaringan FO di Pekanbaru Ditanam di bawah Tanah
komentar
beritaTerbaru