Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
Pertanyaan semakin mencuat terkait status HGU dan HGB Sambu Group. Beredar informasi bahwa HGU perusahaan disebut sudah tidak aktif sejak 2021.
Jika benar, masyarakat meminta data resmi mengenai berapa luas HGU yang masih aktif, berapa yang telah berakhir, serta berapa luas HGB yang dimiliki perusahaan.
Baca Juga:
Kawasan Pulau Burung memiliki sejarah sebagai wilayah transmigrasi. Sekitar 1994–1996, kawasan tersebut dikembangkan melalui program PIR Kelapa dan sejumlah wilayah masih berstatus Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).
Melalui Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2000, kawasan tersebut berkembang menjadi desa definitif. Kecamatan Pulau Burung selanjutnya diresmikan pada 26 Mei 2001.
Baca Juga:
Sejarah tersebut menjadi penting karena status dan batas lahan perlu ditelusuri secara jelas, terutama setelah kawasan UPT berkembang menjadi wilayah pemerintahan desa.
Seorang warga setempat mempertanyakan ketidakjelasan batas lahan yang selama ini mereka fahami sebagai wilayah desa.
"Kami tak tahu sisanya lahan siapa. Yang kami tahu, lahan desa itu setengah hektare tapak rumah dan dua hektare tapak kebun," ujar warga.
Menurut warga, karena persoalan menyangkut tanah dan batas penguasaan, masyarakat membutuhkan data yang terang agar tidak terjadi kesalahfahaman antara hak perusahaan, tanah negara dan hak atau aset desa.
Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, S.H., menilai persoalan tersebut harus dijawab dengan dokumen resmi.
"Yang harus dibuka adalah datanya. Berapa luas HGU Sambu Group, berapa HGB-nya, mana yang masih aktif dan mana yang sudah berakhir. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui mana yang menjadi hak perusahaan dan mana yang menjadi hak atau kewenangan pemerintah desa," tegas Rosmely.
Ia menambahkan, PPWI tidak ingin membuat kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen diperiksa.
"Ini bukan soal menyerang perusahaan. Ini soal kepastian hukum dan transparansi. Kalau status lahannya jelas, justru tidak akan ada lagi polemik di masyarakat," ujarnya. Senin (17/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen Sambu Group masih dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status dan luas HGU, HGB, dasar pemanfaatan lahan, serta kontribusi perusahaan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Pertanyaannya sederhana, berapa sebenarnya luas hak perusahaan, berapa luas tanah negara, dan berapa yang menjadi hak atau aset pemerintah desa?
Data resmi dari BPN dan penjelasan perusahaan diperlukan agar masyarakat tidak lagi hanya mengetahui berdasarkan cerita, tetapi berdasarkan dokumen dan kepastian hukum. (Tim)
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap ditunjukkan Komunitas Sosial Alat Berat Pe
Sosial
Jaga selalu marwah Bumi Melayu Seri Gemilangkabarmelayu.com,INHIL Menjelang keikutsertaannya dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026, Mau
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hotspot atau titik panas di pulau Sumatera masih berada di angka ribuan. Sore ini. Kamis (8/10/2026) terpantau 2
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati inhil H.Herman, SE.MT hadiri Panen Padi Perdana Semaram kelompok Tani sekayan Subur di Desa Sekayan Dusun sem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan bantuan untuk tujuh kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat ti
Pemerintahan