Pastikan Pangan Murah Terjangkau Masyarakat, Hj. Katerina Susanti Tinjau GPM di Tembilahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, meninjau langsung
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Hendrawanto (36) warga Jalan Arief Rahman Hakim Perawang Kabupaten Siak, dan Ruslan (37) warga Jalan Inpres Deli, Kelurahan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, hanya bisa menunduk lesu dihadapan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil.
Dua pria yang berprofesi sebagai Nahkoda kapal dan pelaut itu diamankan karena memiliki dan menggunakan uang palsu (upal) untuk membayar biaya penginapan.
"Kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan masyarakat Unit Opsnal Sat Intelkam dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil menyebutkan nahwa ada pria yang menginap di kamar 203 Wisma Abu diduga memiliki dan menggunakan uang palsu," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kamis (09/3/2017)
Baca Juga:
Dikatakan Guntur, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (07/3/2017).
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung menyikapinya dengan menuju ke wisma tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:
Setelah di dapat data akurat, tim Opsnal Sat Intelkam lalu menggedor kamar 203 dan mengamankan tersangka Hendrwanto. Bersamanya diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 9 lembar," kata Guntur.
Hendrawanto mengaku jika uang palsu itu ia gunakan untuk membayar biaya sewa kamar wisma selama di Tembilahan. "Kepada petugas ia juga mengaku bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari rekannya bernama Ruslan," ujarnya.
Selanjutnya, tim lalu melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Ruslan. Tak butuh waktu lama, pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib, Ruslan ditangkap di Pelabuhan Desa Belanta Raya Tembilahan.
"Bersama Ruslan, polisi juga mengamankan barang-bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar," kata Guntur.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 yo pasal 26 ayat 3 UU No 7/2011 tentang mata uang. (gam/rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes, meninjau langsung
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Remaja yang diketahui baru berusia 16 tahun, diciduk dalam razia narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru di kawa
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekeringan akibat musim kemarau ekstrem 2025, Kementerian Pertanian (Kement
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Riau menunjukkan perbaikan pada tahun 2025. Badan Pusat Statistik mencat
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Upaya memperkuat promosi pariwisata berbasis digital di Kabupaten Rokan Hilir terus ditingkatkan. Salah satunya dilak
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Masih dalam rangkaian kegiatan Impromptu Speech Competition 2026 UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota, para peserta dua
Pendidikan
Siswa SMP sederajat dari tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand mengikuti kegiatan Impromptu Speech Co
Pendidikan
kabarmelayu.comPEKANBARU Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pria bernama Saliwar (53), warga Marpoyan Damai Pekanbaru. Korban menin
Peristiwa
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono melaporkan bahwa inflasi April 2026 menurut per wilayah, tela
Ekbis