Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang haram bernilai sekitar Rp80 Miliar terduga gembong Narkoba berinisial EJ alias Edi Jek, 40 kilogram sabu, 160 ribu butir pil ekstasi dan 12 kilogram daun ganja kering dengan melibatkan 5 orang tersangkanya, Rahmad dan Asril serta JF dan AC serta bandarnya Eri Juliet, bertempat di halaman Mapolda Riau, Kamis (27/4/2017)
Pemusnahan itu, dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Zulkarnain dan jajaran. Kejati Riau, Danrem 031 Wirabima, Kadikes Riau mewakili Gubernur Riau dan jajaran Forkoompinda lainnya.
Banyaknya barang bukti narkoba yang dimusnakan itu, butuh waktu dua jam lebih bagi polisi untuk menghancurkan dua jenis Narkoba ini, antara lain, sekitar 154, 392 ribu butir Pil Ekstasi berbagai merek dan 39,124 kilogram Sabu (hampir 40 Kg, red), 12 Kilogram Ganja Kering.
Baca Juga:
Untuk Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, enam mesin blender disediakan, bahkan salah satunya sampai rusak, lantaran dipakai menghancurkan pil haram itu. Sedangkan untuk Sabu-sabu, dilarutkan dengan air yang disediakan dalam dua ember besar. Hasilnya, Narkoba ini berubah mirip jus campur-campur dengan beraneka warna.
Setelah dihancurkan, barang sitaan milik gembong Narkoba itu langsung dibuang ke closed, dengan disaksikan berbagai perwakilan. Bahkan Kapolda langsung yang mengangkatnya untuk memastikan semua sudah lenyap tanpa sisa. Pemusnahan itu juga disaksikan oleh EJ dan dua kurirnya.
Baca Juga:
Uniknya, sekilas pemusnahan Narkoba di halaman Mapolda Riau bak acara lomba memasak di televisi, dimana disediakan meja panjang dan sederet blender serta beberapa ember berisi air. Setelah dihancurkan, Ekstasi yang sudah dalam bentuk cairan itu dicampur aduk jadi satu.
Sebelum dimusnahkan, tim dari Labfor Medan yang sengaja didatangkan menyempatkan melakukan pengecekan keakuratan kandungan Narkoba tersebut. Setelah matching, barulah dihancurkan bersama-sama oleh seluruh perwakilan yang hadir, ditutup dengan penandatanganan pemusnahan.
"Sesuai aturannya, barang tangkapan (Narkoba) harus dimusnahkan untuk menghindari disalahgunakan, maka kita lakukan secara besar-besaran disaksikan wartawan dan perwakilan lainnya. Semua prosesnya harus transparan sampai akhirnya dibuang ke closed," ungkap Jenderal bintang dua ini.
Dalam pemusnahan ini, Irjen Zulkarnain juga berpesan, agar jangan ada lagi pengedar Narkoba yang berani masuk ke wilayahnya. Dirinya mengancam tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang tertangkap berikutnya. Bahkan untuk si gembong Edi Jek, ia meminta agar dihukum mati.
"Saya menginginkan tersangkanya dihukum mati kepada Jaksa, jika menemukan fakta hukum yang kuat," tegas Kapolda.
Tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi yakni JF, AC sebagai kurir sementara pemilik barangnya Eri Juliet alias EJ yang diamankan di kediamannya, Kabupaten Bengkalis.
"Tukang gendong (Kurir, red) ini diupah sekali pengiriman barang dibayar Rp 10 juta. Tujuan barang yang mereka kirimkan ini ke wilayah Palembang, Jambi dan Lampung," sambung Kapolda.
Belakangan, Kapolda menyebutkan tersangka Eri Juliet memiliki harta benda diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut antara lain, 2 unit mobil mewah, 2 Jet Sky, 1 Kapal Pompompong dan 1 Speed Bood. Ditambah Kapolda segera dilakukan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan lakukan TPPU terhadap barang bukti hasil penjualan narkoba yang dimiliki bandar. Jika perlu kita sita juga rumahnya kemungkinan hasil barang haram tersebut," jelas Kapolda.(ars)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen