Senin, 04 Mei 2026 WIB

Kapolda Riau, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Pungli di Rutan Sialang Bungkuk

Harijal - Selasa, 09 Mei 2017 19:19 WIB
Kapolda Riau, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Pungli di Rutan Sialang Bungkuk
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain meminta kepada masyarakat untuk tidak takut dengan ancaman dari pihak-pihak tertentu untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Jangan takut untuk melaporkannya, saya yang jamin. Kalau ada infokan, akan saya sikat yang mengancam-ancam itu," kata Kapolda, Selasa (9/5/2017).

Menurut Kapolda, sewaktu Menteri Hukum dan HAM mendatangi Rutan Kelas II B Sialang Bungku, juga telah disampaikannya bahwa jangan ada yang mengancam-ancam masyarakat yang melaporkan adanya pungli. Jaminan itu juga berlaku kepada para tahanan dan narapidana yang mau mengungkap pungli tersebut.

Baca Juga:

"Saya pastikan kepada narapidana yang memberikan keterangan akan diberikan sebuah Reward dalam konteks menghargai. Karena kami sangat butuh keterangan itu," ungkapnya.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya sudah menangani sebanyak 48 kasus pungli dan semuanya adalah operasi tangkap tangan. Tapi untuk kasus pungli di rutan ini tidak karena bukan laporan masyarakat, tapi terungkap setelah kaburnya sebanyak 448 narapidana pada Jumat (5/5/2017) siang.

Baca Juga:

"Baru kali ini yang bukan operasi tangkap tangan (OTT), laporan dari masyarakat juga belum ada, baru keluhan dan ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota," jelas Zulkarnain.

Untuk kasus pungli di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk ini kasunya sedang diselidiki oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Sebanyak 12 orang saksi dengan rincian 6 orang diantaranya adalah narapidana dan enam orang lainnya merupakan petugas rutan telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.

Sedangkan pihak keluarga menunjukkan bukti cara membayar uang pindah blok melalui rekening bank. Keluarga napi ada yang menunjukkan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju. Juga ada yang menunjukkan dalam handphone nomor dan nama orang untuk dikirimi uang.

"Itu sudah dua alat bukti, tinggal menambah keterangan saksi ahli saja," imbuh Kapolda Riau Irjen Pol Drs Zulkarnain. (gam/rec)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru