Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Polda Riau Bekuk Napi Provokator Kerusuhan Rutan Sialang Bukuk yang Kabur

Harijal - Minggu, 25 Juni 2017 19:19 WIB
Polda Riau Bekuk Napi Provokator Kerusuhan Rutan Sialang Bukuk yang Kabur
ars
Tersangka Irwanto 47 tahun alias Iwan Nina digiring prtugas memasuki sel Polda Riau, usai Kapolda Riau mengekspose perakra di Mapolda, Sabtu (24/06/2017) malam.

PEKANBARU, KABARMELAYU - Setelah melakukan perburuan yang cukup panjang, akhirnya salah satu orang Narapidana pelarian massal dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru, berhasil dibekuk oleh personil Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (23/06/2017) malam.

Napi tersebut bernama Irwanto 47 tahun alias Iwan Nina, ia diduga dalang provokator kaburnya 448 orang narapidana (Napi) Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat (5/5/17) lalu.

"Tersangka ini adalah salah satu provokator yang telah memancing dan menyebabkan para Narapidana pelarian massal dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru beberapa lalu. Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu mengamati gerak-gerak tersangka. Dia diikuti petugas dan dipepet lalu ditangkap. Serta sempat melawan petugas dan berusaha kabut lalu petugas melepaskan tempakan kearah betis kanan tersangka," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Adinegara pada awak media dalam jumpa persnya, Sabtu (24/06/17) malam.   

Baca Juga:

Dengan didampingi Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Fibri Karpiyanto, Kapolda Riau juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam mengungkap para pelaku provokator napi kabur lainnya yang saat ini masih dalam incaran petugas kepolisian. Dia berharap kepada para pelaku napi dan yang lainya agar menyerahka  diri dengan secepatnya.

"Kita mengimbau kepada para napi yang belum menyerahkan diri, agar segera menyerahkan diri saja. Sebab lebih baik menyerahkan diri ketimbang harus melwan hukum," pintanya.

Baca Juga:

Tertkait peran tersangka provokator ini, lanjut Kapolda Riau, bahwa tersangka adalah salah satu provokator yang diamankan ini adalah narapidana yang terlibat kasus narkoba yang akan divonis penjara selama 12 tahun. Dia berupaya untuk mengacaukan dan mempengaruhi tahanan dan napi lainnya untuk melakukan pengecohan bersama temanya lainnya yang saat ini masih dagtar pencaharian orang alias DPO.        

"Kita berharap para tersangka lainya, agar menyerahkan diri saja, sebelum aparat bertindak tegas," pungkas Kapolda Riau. (ars)

SHARE:
beritaTerkait
Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Luar Biasa! Tim Sepakbola SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara I Tiga Naga Championship Antar SD Se-Riau
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
komentar
beritaTerbaru