Senin, 04 Mei 2026 WIB

Pungut 1 hingga 2 juta per Sertifikat Prona, Kades Pematang Manggis Diperiksa Jaksa

Harijal - Rabu, 13 Desember 2017 19:16 WIB
Pungut 1 hingga 2 juta per Sertifikat Prona, Kades Pematang Manggis Diperiksa Jaksa
ilustrasi

RENGAT, kabarmelayu.com - Widodo, Kepala Desa (Kades) Pematangmanggis, kecamatan Batangcenaku kabupaten Indragiri Hulu, terindikasi melakukan pungutan liar (Pungli) dalam hal pengurusan sertifikat tanah program nasional (Prona) dengan nilai bervariasi antara Rp.1 hingga Rp.2 juta per sertifikat.
        
Dari pantauan awak media di Desa Pematangmanggis, Selasa (12/12), sejumlah warga Pematangmanggis menyebutkan jika program pembuatan sertifikat tanah yang disebut program nasional ini (Prona) ini digulir sejak tahun 2016 hingga tahun 2017, “Kalau jumlah keseluruhan berapa persil tanah yang disertifikatkan kami kurang paham,” ujar warga paroh baya ini yang minta namanya tidak disebutkan.

Menurut warga yang juga masih perangkat Desa Pematangmanggis itu, melalui kaki tangannya Kades Widodo menawarkan kepada warga untuk membuat sertifikat prona, dengan bayaran yang bervariasi mulai dari Rp.1,5 juta hingga Rp.2 juta per sertifikat, dan boleh dicicil dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.

Semula ada sejumlah warga yang sempat menggerutu, sebagaimana yang diketahui warga dari sejumlah informasi bahwa pembuatan sertifikat prona tidak dipungut biaya alias Gratis, bahkan ada yang menyampaikan kepada Kades Widodo terkait pembuatan sertifikat prona merupakan program presiden yang digratiskan terhadap rakyat.

Baca Juga:

Namun, Kades Widodo kala itu menyebutkan kepada warga, “Sekarang ini mana ada lagi yang gratis, kencing saja kita harus bayar, yang mengerjakan sertifikat prona itu emangnya Malaikat, kan manusia juga yang butuh makan minum,” ujar warga Pematangmanggis itu menirukan ucapan Kadesnya.
        
Kades Pematangmanggis, Widodo dikonfirmasi awak media ini Selasa (12/12) mengaku sedang mengikuti upacara hari transmigrasi di Lubukbatu Jaya melalui selulernya mengatakan, pembuatan sertifikat prona sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 lalu.

Jumlah keseluruhan sertifikat untuk Desa Pematangmanggis sebanyak 100 persil sertifikat, dan memungut biaya dari warga yang mengurus sertifikat itu sebesar Rp.1,5 juta per persil sertifikat.

Baca Juga:

Menurut Widodo pungutan yang dilakukannya itu bukan untuk dirinya sendiri, tapi masih dibagikan kepada instansi yang berwenang dan berkaitan dengan pembuatan sertifikat, dan sehagiannya untuk kebutuhan di desa yang dipimpinnya.

Menjawab wartawan, Kades Widodo bahkan membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Inhu beberapa hari lalu untuk dimintai keterangan terkait dilakukannya pemungutan bayaran dalam pembuatan sertifikat prona, yang peruntukannya terhadap masyarakat Desa Pematangmanggis.
        
“Memang benar, saya sudah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa Hendri dan Wisnu di kantor Kejari Inhu terkait masalah pemungutan uang dalam pembuatan sertifikat prona ini, dan sudah saya jawab semuanya hingga selesai dan tidak ada masalah lagi” Kata Kades Widodo.

Meski begitu katanya, masih akan dilakukan pemeriksaan ulang hingga tiga kali pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Inhu, "Hanya saja waktunya masih menunggu panggilan dari Jaksa yang menanganinya," tambah Kades.

Calon Kades Pematangmanggis yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades kemarin, Buchori dikonfirmasi awak media ini Rabu (13/12) mengatakan, sepengetahuannya Kades Widodo memungut biaya untuk pengurusan sertifikat prona itu sekitar Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta per persil sertifikat.
        
Dengan rincian, lahan yang tidak ada bangunannya dikenakan Rp.1 juta per sertifikat dan lahan yang ada bangunannya dikenakan Rp.1,5 juta per sertifikat. Menurutnya apa yang disampaikan Kades Widodo kala itu untuk memenuhi biaya ukur pihak BPN Inhu hingga makan dan minumnya, selain itu juga untuk pembayaran pajak, "Entah pajak apa kita nggak dijelaskan," kata Buchori.
 
Warga Pematangmanggis lainnya, Suharti menyebutkan, dia membayar Rp.2 juta untuk pengurusan sertifikat prona yang dikelola Kades Widodo, pembayaran itu sudah lunas, katanya.

Sementara mantan Kades Pematangmanggis, Sarwono dikonfirmasi Rabu (13/12) menjelaskan, jumlah keseluruhan paket sertifikat prona di Pematangmanggis ada 124 persil sertifikat, dari jumlah itu batal 15 persil sehingga jumlah keseluruhannya 109 persil sertifikat dan sekitar 90 persennya sudah selesai dan diterima warga Pematangmanggis.

Dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Kades Pematangmanggis, Widodo terhadap pengurusan sertifikat prona nilainya bervariasi dari Rp.1 juta sampai Rp.2 juta per persil sertifikat, "Masalah ini sudah dilaporkan warga ke Kejari Inhu, dan rombongan Kejari Inhu sudah turun ke Desa Pematangmanggis sebanyak 8 orang yang diterima oleh Sekdes," jelas Sarwono.

Menurut Sarwono, jika masalah ini tidak ditindak lanjuti oleh Kejari Inhu, maka persoalan ini akan dilaporkan ke Polres Inhu, Kejati Riau hingga ke Kejaksaan Agung di Jakarta, karena ini sudah terindikasi Pungli, paparnya.

Sementera Ketua Koperasi Tunas Harapan Desa Pematangmanggis, Suprianto mengatakan, membantah jika koperasi yang dipimpinnya ikut menalangi biaya pembuatan sertifikat prona di desanya, “Tidak benar bahwa KUD Tunas Harapan mendahulukan biaya untuk pembuatan sertifikat prona itu, saya sendiri dikenakan Rp.3 juta untuk mengurus sertifikat prona sebanyak 2 persil,” kata Suprianto. (zap)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru