Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tak kunjung mematuhi SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2017, tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK), akhirnya Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) melaporkan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) ke DPRD Riau Senin 23 April 2018 kemarin.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, gaji pekerja di PT THIP yang sebelumnya disebut dengan PT Multi Gambut Industri (MGI) ini, tahun 2018 berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,1 juta saja. Sementara dalam SK Gubernur sebesar Rp 2,5 juta. Ini kan pelanggaran namanya, makanya kami laporkan ke DPRD Riau," ujar Ketua SBRM Herman Zai pada awak media ini Selasa, (24/04/18).
Ia mengatakan, sistim pengupahan di bawah standar PT THIP ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Selain itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 90 ribu hektar itu tidak berlaku cuti haid atau melahirkan.
Baca Juga:
"Singkatnya, sehari atau lebih tak kerja dengan alasan apapun, gaji dipotong sesuai hitungan perusahaan dari upah yang ditetàpkan. Bahkan bagi kaum ibu hamil mereka harus bolak balik dari kantor perusahan ke klinik dalam mengurus administrasi. Jelasnya, disana tak ubahnya bak perbudakan," ujar Herman prihatin.
Ia berharap, laporan pelanggaran PT THIP terhadap hak hak normatif pekerja di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini dapat diproses oleh dewan.
Baca Juga:
"Saya sendiri sangat siap jika dewan mau konfirmasi ke saya terkait laporan yang saya sampaikan. Bila itu terjadi saya akan beberkan semua di hadapan DPRD Riau pelanggaran apa saja yang dilakukan, termasuk kondisi di lingkup PT THIP.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau HM Adil SH yang membidangi masalah tersebut, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan.
"Kemungkinan bulan Mei nanti kita akan coba jadwalkan untuk konfirmasi ke pihak pelapor," ujarnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan copyan yang diperoleh wartawan, laporan SBRM tertanggal 19 April 2018 itu diterima oleh staf Komisi V Linda. Secara garis besar, SBRM menyampaikan 6 poin besar. Selain soal upah juga tertuang tindakan diskriminasi dan intimidasi. (fin)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen