Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar
Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tak kunjung mematuhi SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2017, tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK), akhirnya Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) melaporkan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) ke DPRD Riau Senin 23 April 2018 kemarin.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, gaji pekerja di PT THIP yang sebelumnya disebut dengan PT Multi Gambut Industri (MGI) ini, tahun 2018 berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,1 juta saja. Sementara dalam SK Gubernur sebesar Rp 2,5 juta. Ini kan pelanggaran namanya, makanya kami laporkan ke DPRD Riau," ujar Ketua SBRM Herman Zai pada awak media ini Selasa, (24/04/18).
Ia mengatakan, sistim pengupahan di bawah standar PT THIP ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Selain itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 90 ribu hektar itu tidak berlaku cuti haid atau melahirkan.
Baca Juga:
"Singkatnya, sehari atau lebih tak kerja dengan alasan apapun, gaji dipotong sesuai hitungan perusahaan dari upah yang ditetàpkan. Bahkan bagi kaum ibu hamil mereka harus bolak balik dari kantor perusahan ke klinik dalam mengurus administrasi. Jelasnya, disana tak ubahnya bak perbudakan," ujar Herman prihatin.
Ia berharap, laporan pelanggaran PT THIP terhadap hak hak normatif pekerja di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini dapat diproses oleh dewan.
Baca Juga:
"Saya sendiri sangat siap jika dewan mau konfirmasi ke saya terkait laporan yang saya sampaikan. Bila itu terjadi saya akan beberkan semua di hadapan DPRD Riau pelanggaran apa saja yang dilakukan, termasuk kondisi di lingkup PT THIP.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau HM Adil SH yang membidangi masalah tersebut, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan.
"Kemungkinan bulan Mei nanti kita akan coba jadwalkan untuk konfirmasi ke pihak pelapor," ujarnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan copyan yang diperoleh wartawan, laporan SBRM tertanggal 19 April 2018 itu diterima oleh staf Komisi V Linda. Secara garis besar, SBRM menyampaikan 6 poin besar. Selain soal upah juga tertuang tindakan diskriminasi dan intimidasi. (fin)
Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka HUT Polwan ke78 tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2026, Polwan Polres Kampar mengunjungi UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,TANGERANG Kunjungan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, menghasilkan sejumlah catatan penting dar
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) organisasi yang menaungi pemilik atau CEO Media di Indonesia, dan merupakan k
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Hukrim
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Prestasi luar biasa diraih oleh tim futsal UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kali
Pendidikan