Senin, 04 Mei 2026 WIB

Gaji Pekerja Dibawah UMK, SBRM Laporkan PT THIP ke DPRD Riau

Harijal - Selasa, 24 April 2018 21:22 WIB
Gaji Pekerja Dibawah UMK, SBRM Laporkan PT THIP ke DPRD Riau
Ketua SBRM, Herman Zai

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tak kunjung mematuhi SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2017, tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK), akhirnya Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) melaporkan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) ke DPRD Riau Senin 23 April 2018 kemarin.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, gaji pekerja di PT THIP yang sebelumnya disebut dengan PT Multi Gambut Industri (MGI) ini, tahun 2018 berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,1 juta saja. Sementara dalam SK Gubernur sebesar Rp 2,5 juta. Ini kan pelanggaran namanya, makanya kami laporkan ke DPRD Riau," ujar Ketua SBRM Herman Zai pada awak media ini Selasa, (24/04/18).

Ia mengatakan, sistim pengupahan di bawah standar PT THIP ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Selain itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 90 ribu hektar itu tidak berlaku cuti haid atau melahirkan.

Baca Juga:

"Singkatnya, sehari atau lebih tak kerja dengan alasan apapun, gaji dipotong sesuai hitungan perusahaan dari upah yang ditetàpkan. Bahkan bagi kaum ibu hamil mereka harus bolak balik dari kantor perusahan ke klinik dalam mengurus administrasi. Jelasnya, disana tak ubahnya bak perbudakan," ujar Herman prihatin.

Ia berharap, laporan pelanggaran PT THIP terhadap hak hak normatif pekerja di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini dapat diproses oleh dewan.

Baca Juga:

"Saya sendiri sangat siap jika dewan mau konfirmasi ke saya terkait laporan yang saya sampaikan. Bila itu terjadi saya akan beberkan semua di hadapan DPRD Riau pelanggaran apa saja yang dilakukan, termasuk kondisi di lingkup PT THIP.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau HM Adil SH yang membidangi masalah tersebut, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan.

"Kemungkinan bulan Mei nanti kita akan coba jadwalkan untuk konfirmasi ke pihak pelapor," ujarnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan copyan yang diperoleh wartawan, laporan SBRM tertanggal 19 April 2018 itu diterima oleh staf Komisi V Linda. Secara garis besar, SBRM menyampaikan 6 poin besar. Selain soal upah juga tertuang tindakan diskriminasi dan intimidasi. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru