Senin, 04 Mei 2026 WIB

Miris, Ada Penumpang Batik Air Merokok di Toilet Saat Terbang

Harijal - Senin, 20 Mei 2019 10:16 WIB
Miris, Ada Penumpang Batik Air Merokok di Toilet Saat Terbang
Foto: agussas.wordpress.com

PADANG - Manajemen Batik Air melaporkan telah mengambil tindakan terhadap salah seorang penumpang berinisial ES (43 tahun) pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP) menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG), Minggu (19/5/2019).

Penumpang yang duduk di kursi nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil, yaitu merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

Menanggapi hal itu, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot dengan melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Hal itu ironis lantaran kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut. 

Baca Juga:

"Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danag Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (19/5/2019) malam.

Pesawat itu pun mendarat pukul 17.13 WIB. Menurut Danang, koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara Wilayah VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Danang mengatakan Batik Air mempertegas seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang. 

Batik Air, lanjut Danang, mengimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan "tidak merokok" di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). 

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air.

Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya. 

(cnbcindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru