Senin, 04 Mei 2026 WIB

Ratusan Warga Kabun Ultimatum PT PEU Patuhi SK Kemenhut RI 2013

Harijal - Selasa, 03 Desember 2019 22:16 WIB
Ratusan Warga Kabun Ultimatum PT PEU Patuhi SK Kemenhut RI 2013
ded/rec

ROHUL, kabarmelayu.com - Ratusan warga Desa Kabun yang tergabung dalam Koptan Kabun Tuah Bersama, Kecamatan Kabun, Senin (2/12/2019) hingga Selasa (3/12/2019), gelar aksi pajang sepanduk meng-ultimatum manajemen PT Padasa Enam Utama (PEU) agar memenuhi tuntutan masyarakat.

Dimana sebelumnya, 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK), telah mengajukan gugatan perdata PT Padasa Enam Utama ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan.

Aksi warga tersebut mendapat dukungan Kades Kabun, Amri. Kades berharap perusahaan agar menghargai upaya mediasi jilid 2 yang dilakukan PN Pasir Pangaraian atas gugatan perdata masyarakat terhadap pihak PT PEU.

Baca Juga:

Alaidin selaku Korlap yang mendampingi masyarakat saat ajukan gugatan perdata ke PN Pasir Pnagaraian, hingga mediasi jilid 2 menyatakan, aksi pajang sepanduk yang dilakukan warga sebagai bentuk ultimatum ke perusahaan agar menjalankan apa yang sudah diatur dalam SK Kemenhut RI 2013. 

"Intinya masyarakat menuntut diserahkannya konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan perusahaan ke masyarakat. Aksi itu untuk berikan ultimatum ke perusahaan," kata Aladin.

Baca Juga:

Bahkan Alarin menyatakan, masyarakat mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi Jika perusahaan tidak merespon atau tidak memberikan keputusan yg di kehendaki sesuau SK Kemenhut RI 2013 tersebut.

"Bila perusahaan tetap tidak menyerahkan lahan konversi sekitar 667,8 hektar ke masyarakat, masyarakat Desa Kabun akan memblokir akses jalan menuju ke perusahaan," kata Aladin sesuai tuntutan warga.

"Bukan hanya blokir jalan menuju perusahaan, masyarakat Kabun juga akan menduduki dan meyegel kantor kebun PT PEU," ungkap Aladin didampingi Agustiar.SH dan M.Husni. 

Pekan lalu, warga Desa Kabun, tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan) Kabun Tuah Bersama‎, resmi menggugat perdata PT. PEU ke PN Pasir Pangaraian, dengan Nomor Perkara P.45/PDT-G/2019/PN.Psp, tanggal 27 September 2019, diajukan melalui kuasa hukumnya Surya Darma S.Ag, SH, MH dan Rekan.

"Dengan itikad baik masyarakat, maka perusahaan agar menyerahkan konversi 20 persen lahan PT PEU yang nantinya dibagikan Ke 980 Kepala Keluarga (KK) di Drsa Kabun," tegas Aladin.(ded)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru