Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
MALANG – Seorang guru bimbingan konseling di sebuah SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Pria berinisial CH (38) itu diduga meminta 18 siswanya bermasturbasi atau onani dengan modus untuk penelitian.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada seorang korban mengadu ke orangtuanya terkait perbuatan CH. Orangtua siswa lalu berkoordinasi dengan guru yang ditindaklanjuti dengan mengumpulkan 18 siswa yang jadi korban.
Setelah itu kasusnya dilaporkan ke polisi, pada 3 Desember 2019. Polisi kemudian menyelidikinya dengan memeriksa saksi-saksi serta mendatangi tempat kejadian.
Baca Juga:
"Pelaku mengarah ke CH ini, lalu dilakukan penyelidikan. Namun yang bersangkutan tidak pulang di rumahnya di Kepanjen sejak 3 Desember," kata Yade dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/2019).
Setelah dicari, polisi akhirnya menemukan dan menangkap CH di daerah Turen, pada Jumat 6 Desember 2019 sore.
Baca Juga:
Berdasarkan penyelidikan polisi, CH diketahui melakukan perbuatan cabulnya sejak Agustus 2017 sampai Oktober 2019 di ruang tamu bimbingan konseling (BK) di sekolah tempat kerjanya. Aksi itu sering dilakukan di luar jam sekolah.
“Saat jam istirahat (CH) memanggil muridnya meminta untuk menemuinya usai pulang sekolah di ruang BK. Di sanalah perbuatan cabul dilakukan pelaku," ujar Yade.
Menurut Yade, polisi sudah mendata ada 18 siswa yang korban pencabulan CH. Mereka telah dimintai keterangan dan divisum.
Pelaku CH yang telah memiliki seorang istri dan seorang anak mengaku perbuatan itu dilakukan karena dirinya mempunyai hasrat seksual ke sesama laki - laki. "Punya hasrat seksual (ke laki-laki) sejak usia 20 tahun," ujar CH saat ditanya wartawan.
Akibat perbuatannya, CH akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat 2.
"Oleh karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara maksimal," pungkas Yade.
(okezone.com)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen