Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kepala daerah yang melakukan tindakan pencucian uang melalui kasino atau tempat perjudian luar negeri. Lembaga itu menyebut dana yang disimpan sejumlah kepala daerah dalam rekening permainan kasino luar negeri mencapai Rp50 miliar.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyatakan, modus cuci uang melalui kasino terbilang baru. Selama ini pelaku pencucian uang umumya menggunakan perusahaan fiksi atau ‘abal-abal’ untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
"Ini termasuk modus baru sehingga menjadi perhatian. Jadi cara yang digunakan dengan menukar uang diduga hasil kejahatan dengan koin kasino," ujar Oce seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).
Baca Juga:
Koin itu kemudian akan ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai. Dengan cara tersebut, uang hasil penukaran yang dibawa ke Indonesia tak akan bermasalah karena berasal dari main judi yang memang legal di sejumlah negara.
Oce meyakini ada pihak yang mengendalikan tindakan pencucian uang lewat kasino. Pihak pengendali ini pula yang mengatur perantara untuk membantu menyamarkan dan membawa uang itu kembali ke Indonesia.
Baca Juga:
"Pasti ada pengendalinya. Pelaku, mereka sangat berkepentingan. Ada juga yang pasif, bukan penerima tapi mereka membantu menyamarkan dan menyembunyikan hasil kekayaan yang diperoleh tidak wajar," katanya.
Cara yang digunakan, lanjut Oce, biasanya dengan membagi ke sejumlah perantara di bandara atau mentransfer ke beberapa nomor rekening. Dengan cara tersebut, pelaku pencucian uang dengan ‘mulus’ dapat membawa kembali uang hasil kejahatannya ke Indonesia.
Cara ini juga menjadi upaya untuk mengelabui Peraturan Menteri Keuangan yang membatasi jumlah maksimal uang tunai yang dapat dibawa melalui jalur udara.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, maksimal uang tunai yang dapat dibawa adalah Rp100 juta dengan melaporkan ke pihak bea cukai bandara setempat. Sementara jika mencapai maksimal Rp1 miliar harus mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).
"Bisa uang cash atau transfer lewat pintu berapa (di bandara) sehingga dana itu diputar dulu lewat transfer. Jadi memang terencana dengan baik," ucap Oce.
(cnnindonesia.com)
Sambut HPN ke80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Sosial
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pemerintahan
Aksi Hardiknas Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Peristiwa
kabarmelayu.comJAKARTA Indonesia pernah menjadi kiblat pendidikan di Asia Tenggara, bahkan sampai diminta negara tetangga untuk membantu m
Article
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.comINHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini S.Sos, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke 7 DPRD Kab. Inhil Masa Persidan
Pemerintahan
kabarmelayu.comKUANSING Puluhan tahun menunggu kepastian, kesabaran Kelompok Tani Kelompok Tani SKB akhirnya memuncak Rabu (29/4/2026). Me
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE, MM, SpAp mengecam sikap Kadisdik Provinsi Riau,
Pemerintahan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen