Senin, 04 Mei 2026 WIB

Komisi III Minta Polri Pecat Oknum Tersangka Kasus Novel

Harijal - Jumat, 27 Desember 2019 23:53 WIB
Komisi III Minta Polri Pecat Oknum Tersangka Kasus Novel
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penyidik Senior Novel Baswedan (kanan).

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta agar para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipecat dari dinas kepolisian bila sudah ada putusan pengadilan.

Dua orang tersangka penyiraman Novel diketahui adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

"Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalau sudah ada putusan pengadilan," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/12)

Baca Juga:

Arsul sendiri mengapresiasi Polri atas pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Arsul meminta para pelaku tersebut harus dihukum sesuai bukti yang ditemukan.

Hal tersebut bertujuan agar hukuman yang diterima pelaku tepat sasaran berdasarkan bukti yang ditemukan pihak kepolisian.

Baca Juga:

"Ini penting agar di satu sisi siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul meminta polisi bisa mengusut tuntas kasus ini secara mendalam. Di sisi lain, polisi juga harus memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk membela diri di depan hukum.

"Bareskrim diharapkan bisa menggali kasus ini secara mendalam, namun hak mereka yang disangka untuk membela diri juga harus diberikan," kata dia.

Sebelumnya Polisi mengumumkan dua pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya merupakan Polri aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (27/12).

Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Argo belum mau menjelaskan pangkat dan detail di mana kedua anggota polisi aktif tersebut bertugas. Selain itu, polisi juga belum membeberkan peran dan motif pelaku.

Pertanyaan mengenai identitas dan pangkat polisi aktif tersebut ditanyakan lebih dari tiga kali. Argo berdalih masih perlu menunggu hasil pemeriksaan.

"Saya saja membaca BAP juga belum, jadi kan kami belum bisa menyampaikan. Jadi masih dalam apa? Pemeriksaan. Yang terpenting kami sudah mengamankan," kata Argo sebelum mengakhiri konferensi pers. 

(cnnindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru