Kamis, 30 April 2026 WIB

Tidak Loloskan SUA, KPU Dianggap Melebihi Kewenangan Karena Menafsirkan Sendiri

Bahrun Azmi: Ini Pidana Murni
Harijal - Kamis, 03 November 2016 16:50 WIB
Tidak Loloskan SUA, KPU Dianggap Melebihi Kewenangan Karena Menafsirkan Sendiri
ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Meski sudah dibawa ke musyawarah sengketa penetapan calon peserta pilkada 2017 oleh Panwaslu Pekanbaru, hingga saat ini titik temu musyawarah yang dilakukan belum mendapatkan keputusan, disayangkan sikap KPU bersikeras terhadap keputusan awal menganggap tidak meloloskan pasangan BISA adalah sudah benar dan sesuai aturan.

Menyikapi kondisi ini, pengamat hukum administrasi negara, Dr Bahrun Azmi menganggap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru melebihi kewenangannya karena berupaya menafsirkan sendiri penyakit yang dilempar oleh tim dokter.  Bahwasanya memang SUA sakit, suruh dia (KPU_red) baca lagi aturannya.

"Tapi SUA kan mungkin bisa berkemampuan dan mungkin tidak dan yang berhak menterjemahkan kemampuan itu ada ahlinya bukan KPU. Dalam aturan untuk apa dibuat kemampuan itu, ada tolok ukurnya seperti tugas-tugas yang ada didalam aturan," kata Bahrun ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (3/11/16).

Baca Juga:

Dengan begitu Bahrun menganggap KPU telah menghalangi hak politik seseorang dalam hal ini pasangan BISA karena tidak meloloskannya berusaha menafsirkan sendiri menganggap SUA tidak berkemampuan menjalankan tugas sebagai calon Wakil Walikota Pekanbaru.

"Sudah jelas-jelas dokter tidak berani memperkirakan bahwa SUA tidak berkemampuan, tapi KPU berani menafsirkan sendiri. Ancaman hukumannya masuk ke pidana murni yang masuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 pidana itu," ungkapnya.
 
Bahrun juga membeberkan sudah ada pasal kalau kepala daerah meninggal mekanisme dan aturannya kan sudah ada. Memang pihaknya menganggap KPU telah mengarang sendiri, menyimpulkan sendiri.

Baca Juga:

"Ini bisa dikatakan upaya penjegalan karena menafsirkan sendiri. Kalau menjegal ada aturan penjegalannya," ungkapnya.

Kepada penasehat hukum BISA, Bahrun menegaskan bisa mendalami persangkaan penafsiran sendiri yang dilakukan KPU Pekanbaru. Kalau memang ada unsur dan sudah jelas BISA dapat melanjutkan prosesnya ke polisi untuk melapor karena sudah pidana ini.

"Segera dilaporkan ke polisi lagi dan diperiksa. Saya siap menjadi saksi ahli lagi di kepolisian," bebernya.

Bahrun juga kaget ketika ada pergantian akan aturan. Kalau dulu syarat itu adalah kesehatan sekarang berganti jadi kemampuan. Adanya pergantian itu dianggap ada maknanya. Bukan kesehatan tapi kemampuan.

"Si SUA ini kan sakit, memang sudah sakit apakah dia mampu melakukan pekerjaannya tugasnya sebagai wakil, buka Undang-Undang tugas dan pekerjaan sebagai wakil kepala daerah, disitulah semestinya KPU itu bisa menafsirkan dengan penyakitnya ini bisa tidak mengerjakan tugasnya yang ada di aturan tersebut. Kalau tidak mampu baru KPU berhak menyatakan SUA itu tidak mampu," sebutnya.(rec)

 

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru