Kamis, 30 April 2026 WIB

Roni : Ada Prosedur yang Salah Progres Pembangunan Apartemen Living Word Simpang SKA

Harijal - Kamis, 10 November 2016 17:35 WIB
Roni : Ada Prosedur yang Salah Progres Pembangunan Apartemen Living Word Simpang SKA
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril, SH

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ternyata pembangunan aparteman dan mall di simpang SKA yang bernama `Living Word` menjadi masalah yang berdampak pada kerusakan rumah warga hingga air sumur kering dianggap ada prosedur yang salah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amril, SH yang menegaskan pembangunan `Living World` yang sekarang sedang progres, diawali dengan prosedur yang salah. Pasalnya dampak juga dirasakan oleh masyarakat sekitar. 10 rumah warga mengalami kerusakan, dan kesulitan air bersih sejak pembangunan itu dimulai.

"Yang terjadi sekarang itu kerusakan lingkungan dampak dari pembangunan itu sendiri. Artinya, ada prosedur yang salah sehingga lingkungan terganggu," kata Roni ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/11/16).

Baca Juga:

Disebutkan Roni, memang ada dua dampak dari pembangunan ini. Dan itu ditegaskan pasti terjadi. Yaitu dampak negatif dan dampak positifnya.

"Problem sekarang ini masyarakat komplain, kalau masyarakat tidak komplain berarti Amdal-nya benar. Ini Amdal nya tidak benar," sebutnya.

Baca Juga:

Jadi untuk Amdal itu, ada namanya Pra Amdal sebelum pelaksanaan pekerjaannya ini harus di sosialisasikan. Ada namanya publik hearing.

"Ini harus disampaikan dulu ke masyarakat, seharusnya," tambahnya.

Dampak saat ini yang dikeluhkan masyarakat itu, sumur kering, bisa jadi banjir dilingkungan pembangunan ini di waktu-waktu tertentu. Harus ada MoU dengan masyarakat mestinya sebelum membangun. Dan ini ada di Pra Andal, diketahui oleh Lurah dan Camat, dan juga SKPD-SKPD. "Dalam masalah ini masyarakat tidak dilibatkan," tuturnya.

Dan sekarang kondisinya bukan pra lagi, tapi sudah sedang. "Amdal itu kan ada Pra, Sedang, dan Pasca. Begini yang namanya Amdal di UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," kata Politisi Golkar ini.

Jadi kemarin itu, sudah di panggil PT 328 selaku owner, dimana product nya bernama Living World, dan kontraktor pelaksanaanya adalah PT Total Persada.

"Kita undang kemarin, tapi tidak hadir. Baru tahu alasannya, karena Direksi perusahaan itu sedang di luar kota, dan minta di reschedule lagi. Dan kita agendakan 15 November, minggu ini kita kirim surat panggilannya," tegas Roni.

Dengan hearing itu nanti, komisi IV ingin memberikan kepastian kepada masyarakat yang saat ini mengalami dampaknya. Bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan ini diminta ditanggung 100 persen oleh owner dan kontraktor.

"Karena laporan masyarakat tidak digubris, maka kita turun tangan," sebutnya.

Ditegaskan Roni, pihaknya tidak main-main dalam hal ini. "Kita minta nanti ada perjanjian diatas notaris. Jadi kalau nanti tidak ditepati, maka mereka (owner maupun kotraktor, red) akan kena sanksi, karena merugikan masyarakat," ungkapnya.

Dan ditegaskan Roni lagi. Memang ada juga dampak positif dari pembangunan ini. Yaitu ekonomi akan menggeliat, tenaga kerja akan direkrut. "Kami sama sekali tidak menghalangi investasi. Welcome investasi, tapi dengan catatan ikuti aturan," ungkapnya. (rec)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru