Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
TNI/PolriPostingan salah satu warga di akun sosmed tersebut menanyakan kenapa Bawaslu Rohil terkesan tutup mata atas beredarnya ajakan untuk mendukung calon petahana yang diduga telah terjadi pelanggaran dalam perhelatan Pilkada.
Diketahui, salah satu akun atas nama Lurah Bagan Kota Wais meneruskan pesan du grup RT/RW agar setiap kepenghuluan dan kelurahan untuk menggerakkan RT/RW mendata masyarakat mengumpulkan KK dan KTP untuk diserahkan kepadanya.
Baca Juga:
Pesan itu dituliskan merupakan perintah langsung dari Bupati.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah kepada awak media mengatakan, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menyebutkan RT/RW dilarang menjadi tim kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
Baca Juga:
"Namun, jika RT/RW dimasukkan dalam SK menjadi Tim Kampanye, harus ada batasan seperti tidak menggunakan fasilitas kelembagaan RT untuk meraup suara, menghalang-halangi kampanye Pasangan Calon lainnya atau mengganggu tahapan pemilihan di wilayahnya," ungkap Jaka, Kamis kemarin.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, RT/RW tidak termasuk Perangkat Desa. Perangkat Desa hanya Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"RT/RW disebut sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan Bagian Ketiga Pasal 6 jenis - jenis LKD. RT/RW ini juga disebutkan tidak boleh terafiliasi dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. Tapi jika RT/RW yang memiliki latar belakang sebagai ASN, TNI/Polri, maka secara otomatis langsung kena pasal netralitas," tegasnya.
Selain itu Jaka menyatakan tidak semua daerah di NKRI yang mengadopsi sistem Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni dengan menyediakan wadah RT/RW bagi masyarakatnya.
"Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwa RT/RW mendapatkan honor (gaji) sebagai haknya yang diterima setiap bulan namun hanya berupa insentif yang besarnya bervariatif antara satu wilayah dengan wilayah lainnya yang mengadopsi LKD," tuturnya.
Sedangkan terkait dalam potongan akun sosmed yang viral tersebut ada pernyataan "akan melaporkan ke Bupati". Bawaslu Rohil akan melakukan penelusuran karena diduga adanya unsur ASN yang memberikan perintah dan terindikasi melanggar asas netralitas.(Yan)
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
TNI/PolriCooling System Pilkada Damai, Kapolres Meranti, KPU dan BAWASLU, Ajak LO Paslon Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye
TNI/PolriPEKANBARU Pada prinsipnya, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara dan daerah ikut dalam kampanye. Pejabat boleh ikut kampanye selam
PolitikKUANSING Seorang pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun tanah galian di belakang SMA Pintar Teluk Kuantan. FI, pemodal
PeristiwaPEKANBARU Bus AERO nomor polisi BM 7793 TU mengalami kecelakaan di Tol PekanbaruDumai, Kamis (3/10) dini hari, sekitar pukul 4.30 WIB. S
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kem
HukrimJAKARTA Video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan, viral di media sosial. Perbuatan be
SosialPEKANBARU Pasca adanya temuan kasus Malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan penetapan Kejadi
KesehatanPEKANBARU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau menggelar diskusi virtual intensif, Kamis (3/10/24). Diskusi ini fokus pad
HukrimPEKANBARU Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh Bupati dan Wali Kota seProvi
Pemerintahan