Jumat, 04 Oktober 2024 WIB

Soal Dugaan Lurah di Rohil Arahkan RT/RW Dukung Bakal Paslon, Bawaslu: Tak Ada Aturan Tertulis Melarang RT/RW Jadi Tim Kampanye Paslon

Redaksi - Jumat, 06 September 2024 11:52 WIB
Soal Dugaan Lurah di Rohil Arahkan RT/RW Dukung Bakal Paslon, Bawaslu: Tak Ada Aturan Tertulis Melarang RT/RW Jadi Tim Kampanye Paslon
Jaka Abdillah.(Foto: Yan)
ROHIL- Terkait beredarnya postingan salah seorang warga Bagansiapiapi di akun media sosial yang menuding Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tutup mata dan diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Serentak, 27 November tahun ini, ditanggapi oleh Bawaslu Rokan Hilir.

Postingan salah satu warga di akun sosmed tersebut menanyakan kenapa Bawaslu Rohil terkesan tutup mata atas beredarnya ajakan untuk mendukung calon petahana yang diduga telah terjadi pelanggaran dalam perhelatan Pilkada.

Diketahui, salah satu akun atas nama Lurah Bagan Kota Wais meneruskan pesan du grup RT/RW agar setiap kepenghuluan dan kelurahan untuk menggerakkan RT/RW mendata masyarakat mengumpulkan KK dan KTP untuk diserahkan kepadanya.

Baca Juga:

Pesan itu dituliskan merupakan perintah langsung dari Bupati.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rohil, Jaka Abdillah kepada awak media mengatakan, sejauh ini belum ada aturan hukum yang menyebutkan RT/RW dilarang menjadi tim kampanye pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

Baca Juga:

"Namun, jika RT/RW dimasukkan dalam SK menjadi Tim Kampanye, harus ada batasan seperti tidak menggunakan fasilitas kelembagaan RT untuk meraup suara, menghalang-halangi kampanye Pasangan Calon lainnya atau mengganggu tahapan pemilihan di wilayahnya," ungkap Jaka, Kamis kemarin.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, RT/RW tidak termasuk Perangkat Desa. Perangkat Desa hanya Sekdes, Kaur/Kasi dan Kadus. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"RT/RW disebut sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa sesuai dengan Bagian Ketiga Pasal 6 jenis - jenis LKD. RT/RW ini juga disebutkan tidak boleh terafiliasi dan dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. Tapi jika RT/RW yang memiliki latar belakang sebagai ASN, TNI/Polri, maka secara otomatis langsung kena pasal netralitas," tegasnya.

Selain itu Jaka menyatakan tidak semua daerah di NKRI yang mengadopsi sistem Lembaga Kemasyarakatan Desa yakni dengan menyediakan wadah RT/RW bagi masyarakatnya.

"Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwa RT/RW mendapatkan honor (gaji) sebagai haknya yang diterima setiap bulan namun hanya berupa insentif yang besarnya bervariatif antara satu wilayah dengan wilayah lainnya yang mengadopsi LKD," tuturnya.

Sedangkan terkait dalam potongan akun sosmed yang viral tersebut ada pernyataan "akan melaporkan ke Bupati". Bawaslu Rohil akan melakukan penelusuran karena diduga adanya unsur ASN yang memberikan perintah dan terindikasi melanggar asas netralitas.(Yan)

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aster Panglima TNI Kunjungi Sekolah Darurat Kartini Sebagai Wujud Kepedulian Pada Dunia Pendidikan
Bincang Sehat Bersama Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Pakar Kesehatan Wanita
Andre Zaky Ketua, Ini Pengurus Pokja PWI Pekanbaru
PWI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru November Mendatang
HM Wardan Kampanye Dialogis dan Resmikan Posko Utama Tim Pemenangan di Bagansiapiapi
Masyarakat KUBA Antusias Hadiri Kampanye Perdana BlJAK
komentar
beritaTerbaru