Kamis, 11 Juni 2026 WIB

MUI Pekanbaru: Golput Haram!

Redaksi - Senin, 11 November 2024 19:35 WIB
MUI Pekanbaru: Golput Haram!
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak suara pada Pilkada serentak tahun 2024. Masyarakat bisa memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Apalagi MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa untuk golput atau tidak ikut memilih itu haram hukumnya. Masyarakat bisa memilih gubernur dan walikota, untuk yang berada di Pekanbaru.

"Jadi, mari kita hadir sama-sama untuk memilih di TPS 27 November besok," ujar Ketua MUI Pekanbaru, Prof Dr Akbarizan, MA MPd, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:

Ia mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang atau money politic. Jangan memilih kandidat yang menggunakan money politic.

"Pilih lah calon pemimpin yang sesuai hati nurani kita. Mana yang terbaik menurut kita. Memilih pemimpin ini penting, jangan karena duit," tegas Akbarizan.

Baca Juga:

Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat untuk saling menghargai pilihan masing-masing. Apalagi beberapa kandidat juga diusung oleh ulama, khususnya untuk Pilkada Riau.

"Tolong pengikut (ulama.red) masing-masing jangan saling menghujat. Ustad-ustad ni tolong dijaga kehormatan nya, baik-baik aja lah kita dalam Pilkada ini. InsyaAllah calon pemimpin kita yang maju ini baik-baik semuanya," ungkapnya.

Dia juga berharap agar tahapan Pilkada serentak ini berjalan lancar dan damai. Jangan sesama kita terpecah belah karena beda pilihan. Selesai Pilkada ini mari masyarakat kembali bersatu untuk pembangunan daerah dan bangsa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bertarung Demokratis, Dedy Reonaldi Raih Suara Terbanyak Ketua RT 03 RW 12 Rejosari
Bahlil Golkar, Demokrasi dan Alien
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Digelar Bulan Ini, Calon Wajib Fit and Proper Test
Pemilih di Riau Saat Ini Mencapai 5.072.178 Orang
KPU Riau Gelar Rakor Penjajakan Kerja Sama dengan Pegiat Pemilu
Kaji Ulang Sengketa Pilkada 2024, KPU Riau Bedah Strategi Hukum Pilkada
komentar
beritaTerbaru